DPP LSM SRK Desak Wali Kota Batam Membayarkan Uang Kerugian Nuranis

Demo DPP LSM SRK. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (DPP LSM SRK) gelar aksi demo di depan kantor pemerintah Kota Batam. Aksi demo tersebut, meminta pemerintah Kota Batam untuk membayarkan ganti rugi Rp194.250.000 kepada Nuranis sesuai hasil putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Putusan Kasasi: 1552 K/Pdt/2019, Kamis (27/8-2020).

Ketua Umum LSM SRK, Achmad Rosano, dalam orasinya mengatakan, kedatangan nya dalam aksi damai ini, meminta supaya Pemerintah RI Cq Mendagri Cq Gubernur Kepri Cq Walikota Batam Cq Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, untuk membayarkan uang Nuranis sebagaimana hasil putusan MA.

"Jika Pemerintah Kota Batam Cq Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam tidak membayarkan kerugian Nuranis sebagaimana perintah Mahkamah Agung, maka akan melaporkannya ke ranah tindak pidana," ujar Rosano saat menyampaikan orasi.

Selain itu, Achmad Rosano berterika meminta Wali Kota Batam, Rudi untuk keluar, turun untuk membicarakan langsung dengan Nuranis. Namun hal itu sia-sia, dimana Wali Kota Batam tak turun-turun.

"Harusnya Wali Kota Batam dapat mengayomi rakyatnya. Malah ini menyusahkan rakyatnya sendiri," kata Rosano.

Ditambahkan Nuranis, ia meminta supaya Pemerintah Kota Batam Cq Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, segera mengganti kerugiannya, karena putusan sudah inkrah.

"Selama tiga tahun saya memperjuangkan hak saya. Dan saya sudah menang tiga kali sidang, baik dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) maupun dari Mahkamah Agung (MA), namun kerugian saya tak kunjung dikembalikan. Dalam hal ini, saya hanya masyarakat kecil yang menuntut keadilan," ujar Nuralis sambil meneteskan air mata.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada bulan Agustus tahun 2017, Nuranis melalui kuasa hukumnya Nixson,SH, Yuzalmi, SH dan Amir Mahmud, SH & Rekan menggugat Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Kepulauan Riau cq. Walikota Batam cq. Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan dilakukan terkait pengadaan barang/jasa berupa pengadaan meubeler meja dan kursi untuk Posyandu dengan Surat Perintah Kerja (SPK) No: 25/SPK/NON-FISIK/DK/YANKES/V/2017 yang ditandatangani oleh Chandra Kamal, S.Kep selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp 194.250.000 (seratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibebankan pada APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2017 dengan waktu pelaksanaan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, namun meski pengadaan barang sudah dilakukan Nuranis, tetapi pembayarannya tidak dilakukan sehingga digugat perdata dengan gugatan perkara ingkar janji (wanprestasi) ke PN Batam.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.