Foto: Ilustrasi. |
Sesuai jadwal sidang hari ini, tetapi karena ruang sidang tertutup, sehingga tidak bisa dipantau oleh awak media. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan mengatakan, kedua terdakwa mengangkut rokok dari Negara Singapore sebanyak 800 kotak kardus dengan menggunakan dua kapal
KM. Shaki Pratama dan Kapal KM. Bima Nusantara. Sehingga ditotalkan rokok dalam muatan kedua kapal totalnya berjumlah 1600 kotak kardus.
Kedua terdakwa yang menahkodai dua kapal tersebut diamankan di perairan Pulau Nipa atau pada posisi 01º 06’ 59” U - 103º 38’ 25” T wilayah territorial Indonesia. Dimana pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 06.00 Wib, Kapal KM. Shaki Pratama dan Kapal KM. Bima Nusantara berangkat dari Pelabuhan rakyat Tanjung Riau dengan tujuan Jurong Port Singapura.
Setelah selesai melakukan pengisian muatan rokok sebanyak 800 kotak, di masing-masing kapal. Kemudian kedua kapal, pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2020 sekira pukul 17.00 Wib Kapal KM. Shaki Pratama berangkat dari Jurong Port menuju perairan Pulau Dua Singapura untuk melakukan pemeriksaan imigrasi.
Setelah selesai melakukan pemeriksaan imigrasi Kapal KM. Shaki Pratama melanjutkan perjalanan ke Port Klang Malaysia. Kemudian dalam perjalanan sekira pukul 20.30 wib Kapal KM. Shaki Pratama menuju perairan Pulau Nipa atau pada posisi 01º 06’ 59” U - 103º 38’ 25” T wilayah territorial Indonesia.
Kemudian pada saat Kapal KM. Shaki Pratama dan Kapal KM. Bima Nusantara hendak melanjutkan perjalanan tiba-tiba KAL Nipa I-4-57 melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. Shaki Pratama. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen kapal, dokumen muatan dan dokumen ABK di dapati Kapal KM. Shaki Pratama berlayar tidak sesuai dengan sistem rute yang telah ditentukan berdasarkan Port Clearance dari Otoritas Jurong Port Singapura.
Akibat kedua terdakwa (Nahkoda) kedua kapal yang sedang berlayar di Perairan Pulau Nipa atau pada posisi 01º 06’ 59” U - 103º 38’ 25” T wilayah territorial Indonesia telah melanggar system rute dimana Port Clearance dari Otoritas Jurong Port Singapura menuju ke Port Klang Malaysia.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta kapalnya dibawa ke kantor Lanal Batam untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat
perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 317 Jo pasal 193 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Pertanyaanya, kenapa dalam dakwaan JPU Samuel Pangaribuan, kedua terdakwa La Ode Ishaji dan Herman bin Sarafuddin didakwa pasal pelayaran. Padahal kedua terdakwa telah melakukan penyeludupan rokok antar negara. Sementara ada beberapa kasus penyeludupan rokok tanpa cukai yang disidangkan di PN Batam didakwa UU Kesehatan.
Alfred