LSM SRK Minta Kejagung Memeriksa Pengusaha Penyeludupan 27 Kontainer

Ketua Umum LSM SRK, Ahcmad Rosano. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa PT Peter Garmindo Prima dan PT Flemings Indo Batam selaku importir tekstil impor premium.

Karena, menurut Ketua Umum (Ketum LSM SRK), Ahcmad Rosano, penyelidikan penyeludupan 27 kontainer itu, alurnya dari pengusaha importir tekstil premium. Sehingga kontainer tersebut diloloskan sampai ke Tanjung Priok.

"Penyidik Kejagung RI jangan hanya memeriksa Bea Cukai Batam saja. Tapi harus memeriksa pengusahanya. Karena alur penyuapan kasus dugaan korupsinya dari pengusaha," kata Ahcmad Rosano, Senin (18/5-2020).

Baca juga:

Terkait 27 Kontainer Tekstil Premium, Kejagung RI Geledah Rumah Petinggi BC Batam


Selain itu, lanjutnya, penyeludupan 27 kontainer tekstil impor premium, itu jelas sudah merugikan negara. "Jadi jelas peran utama adanya penyuapan adalah pengusaha".

"Kemarin pemeriksaan 5 pejabat tinggi Bea Cukai Batam, yang diperiksa oleh penyidik Kejagung RI. Belum ada ditetapkan sebagai tersangka, dan kerugian negara pun belum ada disampaikan," tuturnya.

Baca juga:

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan, 5 Pejabat BC Batam Diperiksa Penyidik Kajagung RI


Dalam kasus ini, ungkapnya, LSM SRK akan mengawal kasus ini. Meminta penyidik Kejagung RI dengan keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi di Bea Cukai Batam.

"Dan kami minta, Kejagung RI menetapkan tersangka dalam kasus penyeludupan 27 kontainer impor tekstil premium," tuturnya.

Kepala pusat penerangan hukum, Hari Setiyono, S.H.,M.H, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, terkain tindak lanjut pemeriksaan lima petinggi Bea Cukai Batam, kasus penyeludupan 27 kontainer tekstil impor premium. Hari Setiyono mengatakan, masih proses penyelidikan.

"Masih proses penyelidikan," ujarnya, Sabtu (16/5-2020).



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.