Kepala PPATK memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden di Istana Negara, Rabu (6/5). (Foto: Humas/Teguh). |
Prosesi pengucapan sumpah diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, Setya Utama.
Dian Ediana Rae menjadi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan sisa masa jabatan sampai dengan Tahun 2021. Prosesi ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Usai pembacaan Keppres, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji oleh Kepala PPATK di hadapan Presiden Republik Indonesia. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Dian Ediana Rae sebagai Kepala PPATK, yang kemudian disahkan oleh Presiden Jokowi.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari Presiden Republik Indonesia diikuti oleh tamu undangan yang hadir.
Sebagai informasi, Dian Ediana Rae akan mengisi jabatan Kepala PPATK yang kosong selepas berpulangnya Kepala PPATK sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin, pada 14 Maret 2020 lalu.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala PPATK, yang dilantik untuk masa jabatan periode tahun 2016 hingga 2021. Turut hadir dalam pelaksanaan pelantikan ini Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Sumber: Setkab RI
Posting Komentar