Pemko Batam Perpanjang Belajar Sekolah dari Rumah

Surat Edaran Pemko Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota Batam kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar mulai 14 April hingga 1 Juni 2020, Sabtu (11/4-2020).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tanggal 9 April 2020.

Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Batam ini merujuk surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam.

“Dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai tanggal 14 April sampai dengan 1 Juni 2020 dan akan diatur kemudian bila ditetapkan kebijakan baru oleh pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” sebut Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga:

Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Besaran Kartu Sembako


Berikut 4 poin yang disampaikan dalam surat edaran Wali Kota Batam tentang perubahan surat edaran Walikota Batam Nomor: 322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam:

1.Tidak diperbolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) tatap muka atau kegiata apapun yang mengharuskan tenaga pendidik/kependidikan dan siswa hadir dan berkumpul disekolah, proses belajar dari rumah dengan rincian:

a. Tanggal 14 s.d 23 April 2020 Libur tanggap darurat Covid-19(kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah)
b. Tanggal 24 s.d 25 April libur awal Ramadhan
c. Tanggal 27 s.d 30 April Pesantren Ramadhan(kegiatan pesantren ramadhan dilaksanakan dalam bentuk daring/disesuaikan dengan kondisi/kebijakan sekolah).
d. Tanggal 4 s.d 20 Mei libur tanggap darurat Covid-19 (kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
e. Tanggal 22 Mei s.d 30 Mei libur sebelum dan sesudah lebaran.
f. Tanggal 2 Juni 2020 kembali belajar tatap muka seperti biasa.

2. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization(WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah/lingkungan masyarakat.

3. Kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, apabila terdapat ASN/Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai Surat Edaran Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2020.

4. Selain hal hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Walikota Batam Nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah.

(***)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.