Lapangan Bandara (Fhoto: Istimewa). |
Kementerian Perhubungan melakukan larangan sementara transportasi masuk keluar zona PSBB zona merah Jabodetabek dan aglomerasi lainnya.
Khusus operasi layanan di Bandara Soetta tetap berjalan. Bandara Soetta tetap operasi untuk penerbangan kargo, dan penerbangan lain yang dikecualikan.
"Untuk sektor transportasi udara saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara dijabat oleh Novie Riyanto, dalam konperensi pers, Kamis (23/2).
Ia mengatakan, pengecualian dilakukan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan atau wakil kenegaraan organisasi internasional. Organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI,WNA, penegakan hukum dan pelayan darurat petugas penerbangan, operasional kargo, juga khusus pengangkutan medis sanitasi dan logistik bisa gunakan pesawat penumpang.
"Navigasi udara tetap dibuka 100% sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa dimana mereka wajib layani pesawat take off landing dan lintas bandara tersebut," katanya.
Sumber: CNBC Indonesia
Posting Komentar