Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Karimun Dikembalikan ke Polres, Andriansyah: Berkas Kurang Lengkap

Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andriansyah. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Karimun kembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanjungbalai Karimun tahun 2016.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungbalai Karimun, Andriansyah, saat dikonfirmasi via whatshapnya, Selasa (14/4-2020).

Dikatakannya, sesuai dengan KUHAP, bahwa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun.

"Dan belum 14 hari berkas tersebut kita kembalikan lagi ke penyidik guna melengkapi syarat formil dan materil berkas perkara. Dan saat ini berkas sudah di penyidik. Kami kembalikan pekan lalu," ujarnya.

Dikutip dari media Wartamerdeka.com, Polres Karimun membuktikan keseriusannya dalam pengungkapan tindak pindana korupsi terhadap kegiatan belanja perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono  SIK saat dihubungi melalui WhatsApp  menyampaikan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun sudah melaksanakan penyerahan berkas perkara perjalanan Dinas ke Kejaksaan Negeri Karimun.

"Penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Karimun pada tanggal 27 Maret 2020. Untuk selanjutnya dilakukan penelitian berkas perkara oleh Kejaksaan," terang Herie, kemarin.

Tentang adanya penambahan tersangka baru, Herie hanya menjawab akan segera menindaklanjuti hasil dari penelitian dari Kejaksaan.


Alfred/Yahya
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.