Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri Ungkap Penyeludup Sabu 1 Kg

Pelaku Penyeludup Sabu 1 Kg. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditresnarkoba Polda Kepri dan tim gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil ungkap tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, dalam realisnya, Senin (6/4/2020).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada hari Jumat, 3 April 2020 tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S,
sekira jam 08.04 wib tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg (satu kilo gram) dalam kemasan bungkus teh cina warna Gold merk Guan Yinwang.

Baca Juga:

Rutan Kelas IIA Barelang Batam Bebaskan 111 Narapidana

"Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang, inisial RA (20) dan Barang Bukti 20 paket kristal putih diduga shabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital merk Constan, 1 unit HP merk Realme, 1 buah dompet warna hitam merk Augustine berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp. 100,-, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom merk Sutra berisi 10 pieces," ujarnya.

Kemudian, ujarnya, guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim patroli sea rider KP. Baladewa - 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara tersebut diatas kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangan terhadap TSK R A dan ditemukan TSK lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.

"Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ungkapnya.


(***)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.