Rutan Kelas IIA Barelang Batam Bebaskan 111 Narapidana

Karutan Kelas IIA Barelang, Batam, Yan Patmos Purba. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rumah Tahanan kelas IIA Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membebaskan 111 narapidana sejak tanggal 1-6 April 2020. Hal itu dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 di lingkungan rutan.

Karutan Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, pembebasan narapidana rutan kelas IIA Barelang, Batam berdasarkan PP No 99 Tahun 2012. Dan Permen Kumham no 10 tahun 2020 tentang asimilasi bahwa narapidana sudah menjalani 1/2 masa pidana dan bukan napi yang memiliki subseider (narkoba korupsi Perlindungan Anak dll) serta bukan Warga Negara Asing.

"Selain itu juga surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020," tuturnya Karutan Yan Patmos Purba via telpon selulernya, Senin (6/4-2020).

Lanjutnya, narapidana yang dibebaskan, sudah menjalani hukuman setengah masa pidana, dan bukan napi yang memiliki subseider (narkoba korupsi Perlindungan Anak dll) serta bukan Warga Negara Asing.

"Narapidana dikeluarkan secara bertahap. Dimulai dari tanggal 1 April, 21 orang. Tanggal 2 April, 3 orang, tanggal 3 April 7 orang, dan sekarang tanggal 6 April sebanyak 80 orang. Jadi jumlah narapidana yang bebaskan sampai hari ini 111 orang," ujar Yan Patmos Purba.

Sementara, kata Iyan Patmos, untuk tahap pembebasan narapidana besok. Ia belum bisa menyampaikan jumlah berapa orang dibebaskan.

"Besok ada juga yang dibebaskan. Tapi belum bisa saya sampaikan berapa orang yang dibebaskan. Karena ini berpengaruh dengan hukuman vonis narapaidana," ujarnya.

Lanjut Yan Patmos Purba, narapidana yang dibebaskan tersebut, umumnya terjerat kasus tindak pidana umum.

Selain itu, tambah Yan Patmos Purba, ia telah memberikan pengarahan kepada narapidana yang dibebaskan. Agar ketika pulang ke rumah masing-masing dan langsung melakukan isolasi mandiri dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19.

“Para narapidana ini bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah masing-masing untuk asimilasi dan akan melakukan isolasi mandiri sampai tanggal bebas. Dan untuk pelaksanaan pengawasan di rumah akan dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan," ungkapnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.