Diperintahkan Hakim Ditahan, Terdakwa Bin Seng Sakit

Sidang Agenda Pemeriksaan Ahli BPOM Kepri, Kasus Perkara Terdakwa Bin Seng.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang terdakwa Bin Seng kasus perkara Kesehatan, mengedarkan belasan ribu item kosmetik ilegal "ditunda". Pasalnya, menurut JPU Muhammad Risky Harahap, sidang ditunda karena terdakwa sedang sakit.

"Terdakwa Bin Seng sakit, jadi ditunda. Surat sakitnya udah saya serahkan ke Majelis Hakim," ujar JPU Risky, Rabu (22/4-2020).

Persidangan sebelumnya, Senin (20/4-2020), agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPOM Kepri. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Dwi Nuramanu didampingi Hakim anggota Taufik dan Yona Lamerosa Kataren, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa Bin Seng.

Dalam persidangan, Annisya Arfan, selaku ahli dari BPOM Kepri yang dihadirkan Jaksa, menjelaskan semua barang sediaan farmasi yang disita dari gudang penyimpanan milik terdakwa Bin Seng tidak memiliki izin edar.

"Seluruh sediaan farmasi berupa kosmetik yang disita dari Gudang Toko Eyelashes Home tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI. Dan tidak dapat diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia," kata Annisya.

Hal itu, lanjutnya, berdasarkan pasal 106 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap sediaan farmasi harus memiliki izin edar. Dan jika tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI, kemudian tetap beredar di pasaran. Maka pihak yang paling dirugiakan adalah pemerintah, masyarakat dan importir atau produsen.

"Pemerintah dirugikan dalam hal ini. Karena pada saat pendaftaran atau notifikasi terhadap kosmetik terdapat pemasukan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara masyarakat dirugikan karena tidak ada yang menjamin khasiat, keamanan dan mutu terhadap sediaan farmasi tersebut," tuturnya.

Selain itu, kata Ahli, semua barang milik terdakwa Bin Seng, yang disita oleh petugas BPOM Kepri tidak memiliki izin edar atau ilegal. Dan itu pun dibenarkan terdakwa dalam persidangan.

Bin Seng mengakui, hanya menerima kiriman dari Abi Tong selaku pemilik barang di Singapura untuk menjualkannya di Batam. "Saya hanya menjualnya. Dari hasil penjualan saya mendapatkan persenan dari Abi Tong. Biasanya dalam satu bulan saya dikasih Rp 20 juta hingga Rp 50 juta dari Abi Tong.
Atas perbuatannya, terdakwa Bin Seng diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.