Diminta Pakai Masker, Pelaku Tampar Perawat Klinik Kesehatan

Fhoto Ilustrasi
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Polisi menangkap seorang pria yang diduga menampar perawat di sebuah klinik kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diduga emosi ketika diminta memakai masker saat akan memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Asep Mauludin mengatakan pelaku bernama BC (43) ditangkap di rumahnya oleh polisi yang menindaklanjuti laporan korban.

Pelaku diduga menampar sang perawat klinik pada 9 April 2020, setelah diingatkan agar memakai masker sebagai upaya pencegahan COVID-19.

"Pelaku ini emosi saat diperingatkan agar memakai masker karena situasinya sekarang ini sedang antisipasi corona," ujarnya di Semarang, Minggu (12/4).

Saat melakukan perbuatannya, kata dia, pelaku yang berprofesi sebagai penjaga sekolah ini dalam keadaan sadar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 serta 335 KUHP tentang penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga:

Pasien Covid-19 ASN Pemkot Tanjungpinang Meninggal


Pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya itu. Ia mengaku emosi karena bingung dengan kondisi anaknya yang sedang sakit.

"Saya mau minta rujukan agar anak saya bisa diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya juga diberitakan, Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang yang diduga menolak pemakaman perawat yang meninggal terinfeksi corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul.

Baca Juga:

Pemkab Karimun Berlakukan Karantina Warga yang Masuk


Tiga orang tersebut adalah ketua RT setempat, THR (31) dan dua warganya, BSS (54) dan seorang pelaku lain berinisial S (60).

"Dari pendalaman penyelidikan, apa yang dilakukan ketiganya sudah masuk dalam pelanggaran hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Sabtu (11/4).

Budhi mengatakan para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah serta Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP.

(ANTARA)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.