Narapidana Yang Dibebaskan Beberapa hari lalu. |
Hal ini disampaikan Kapolsek Nongsa AKP Moch Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Yustinus Halawa di Mapolsek Nongsa pada Rabu (22/4/2020).
Yustinus mengatakan, Jaka Saputra (22) diamankan setelah terlibat dalam jual beli kendaraan yang dicuri oleh rekan kerja berinisial D, R dan M yang melakukan mengemudi kendaraan mengemudi di parkiran PT Yakult Indonesia Persada Sabtu (18/4/2020) sekira menelepon 16.30 WIB , di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, ”ungkapnya.
"Berkat kerja sama dengan jajaran Polsek Lubuk Baja, persetujuan pertama Jaka Saputra dan dua rekannya D, R berhasil diringkus di wilayah Bengkong, sementara pengusaha utama berinisial M saat ini masih dalam pencarian (DPO)," jelasnya.
Diketahui, Jaka Saputra merupakan salah satu narapidana yang baru saja bebas bersyarat atau asimilasi satu minggu yang lalu pada Senin (6/4/2020) lalu.
Sementara itu, Kapolsek Nongsa AKP Moch. Dwi Ramadhanto menambahkan itu sebelumnya, Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama.
"Ada barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Beat BP 2164 AT warna hitam hasil curian yang akan dijual seharga Rp1,3 Jt," jelasnya.
Lanjut Ramadhanto, rencananya Jaka Saputra akan kita kembalikan ke Rutan Kelas II A Batam, karena Jaka Saputra masih menjadi pengawasan Rutan Kelas II A Batam, ”terangnya.
“Kami meminta kepada pihak Rutan Kelas II A Batam dapat meningkatkan pengawasan terhadap napi-napi yang mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat,” harapnya.
(Red/Tamp)
Posting Komentar