Bea Cukai Batam Amankan Wanita Penyeludup Sabu 216 gram,

Tersangka RA Penyeludup Sabu 216 gram. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ditengah pandemik Covid-19. Petugas Bea Cukai Batam dan Avsec Bandara Hang Nadim berhasil melakukan penindakan terhadap salah seorang wanita yang diduga menyeludupkan sabu sebanyak 216 gram, Kamis (23/4-2020) sekitar pukul 08.20 WIB.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan, penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang salah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial RA (29) karena dicurigai. Baik pemeriksaan barang bawaan maupun pemeriksaan badan yang bersangkutan.

"Dan dari hasil pemeriksaan RA. Petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan pada barang bawaannya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening yang disembunyikan di bagian celana dalamnya calon penumpang tersebut. Sabu sebanyak 216 gram," kata Sumarna.

Terhadap barang tersebut, lanjutnya, kemudian dilakukan uji Narcotic Idetification Kits (NIK). Berdasarkan hasil tes uji NIK diidentifikasikan barang tersebut, sabu. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih mendalam.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika," tuturnya.


Alfred


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.