Penyebar Berita Hoax di Medsos, Polda Kepri Amankan ABK Kapal Calvin 1

Penyebar Berita Hoax (Baju Onganye)  Diamankan Polda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penyebar berita bohong (Hoax) tentang isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial Facebook, diamankan Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri. Dimana pelaku inisial H yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Calvin 1.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H, Selasa (17/3-2020), saat Konferensi Pers di Polda Kepri.

"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoax, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Kemudian dilanjutkan Kompol I putu bayu Pati, penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar. Menindaklanjuti fakta tersebut diatas.

"Pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untu melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," kata Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, kata Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona. Minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax.

"Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946  Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.


(***)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.