Kombes Pol Harry Goldenhardt S: Keselamatan Rajyat Merupakan Hukum Tertinggi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, meningkatnya jumlah penyebaran Covid-19 di Indonesia tanpa terkecuali di Provinsi Kepri. Untuk itu kembali dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi anjuran WHO. Himbauan Pemerintah Republik Indonesia dan Maklumat Kapolri tentang antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19, Sabtu (27/3/20).

Polda Kepri dalam mengimplementasikan Maklumat Kapolri telah melaksanakan Operasi Kemanusiaan Aman Nusa II Seligi 2020 dalam rangka mencegah, antisipasi, dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Operasi yang dimulai pada tanggal 19 Maret yang lalu ini akan berlangsung selama 30 hari kedepan.

"Kita telah melakukan upaya himbauan kepada masyarakat untuk tetap dirumah. Dan upaya pencegahan dengan cara penyemprotan Disinfektan ditempat-tempat pelayanan Publik, tempat ibadah, Sekolah dan sebagainya. Tim medis Polda Kepri juga selalu melakukan trace bersama dengan dinas kesehatan terhadap ODP maupun PDP, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat," tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian, dikeluarkan nya Maklumat Kapolri, kata Kombes Pol Harry Goldenhardt S, merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat terkait situasi yang berkembang serta mengamankan kebijakan Pemerintah terkait dengan anjuran WHO tentang Physical Distancing, dan Bapak Kapolri telah menyampaikan.

"Keselamatan Rakyat merupakan Hukum Tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto," ujarnya.

Dan upaya terakhir yang dilakukan oleh Polda Kepri dan jajaran, tambahnya, adalah dalam bidang penegakkan hukum, ancaman hukum pidana atau denda bagi orang yang melanggar ketentuan menurut Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 pasal 14 tentang wabah penyakit menular.

"Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta pasal-pasal didalam KUHP yaitu pasal 212, pasal 214, Pasal 216 ayat (1) serta pasal 218," tutunya.


(***)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.