Sidang Klienya di 'Ulur-Ulur' Mangundang Lumban Batu Protes JPU

PH Yopi Koswara, Mangundang Lumban Batau
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mangundang Lumban Batu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yopi Koswara kasus perkara Narkoba 130 butir ekstasi protes jadwal sidang klienya yang di ulur-ulur oleh JPU. Protes tersebut dilontarkan di luar sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (4/2-2020).

Mangundang Lumban Batu mengatakan, sidang kliennya diulur-ulur. Padahal durinya sudah lama menunggunya sejak agenda sidang dimulai. Ia memprotes Jaksa dan Hakim, karena sidang klienya tersebut, saat ini agenda sidang pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh Hakim.

"Saya dari tadi diruang sidang ini, sampai sekarang belum juga dipanggil untuk sidang. Ada apa ini JPU dan Hakim tidak mau melaksanakan sidang klien saya," kata Mangundang Lumban Batu.

Harusnya, lanjut Mangundang, JPU dan Hakim terlebih dahulu memperhatikan sidang yang lebih cepat. Karena menurutnya, sidang klienya, hanya pembacaan amar putusan.

"Sidang klien saya ini cuma pembacaan amar putusan. Dan saya sudah ada diruang sidang ini dari tadi. Namun sampai sekarang saya tidak sidang," ujarnya.

Namun ketika ditanya media ini, alasan sidangnya klienya di ulur-ulur oleh JPU. Mangundang Lumban Batau mengatakan, tidak tau apa alasanya. Buktinya sampai sekarang juga belum sidang.



Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.