Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 17 Orang Tersangka

Pemusnahan Narkoba Oleh Wakapolda Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polda Kepri musnahkan barang bukti Narkoba sebanyak 24.966,9 gram Sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja. Barang bukti yang dimusnakan tersebut hasil tangkapan dari 17 orang tersangka, dimana 15 orang tersangka warga Negara Indonesia dan 2 orang tersangka warga Negara Asing, Selasa (11/2-2020).

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.

Kata Wakapolda Kepri, berdasarkan dari Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, seperti yang diketahui bersama bahwa Wilayah Provinsi Kepri merupakan jalur masuk peredaran Narkoba, baik yang diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lainnya.

"Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini, karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara" tegas Wakapolda Kepri.

Dari tujuh Laporan Polisi dengan rincian sebagai berikut Laporan Polisi nomor : LP-A/110/XII/2019/Spkt-Kepri Tanggal 23 Desember 2019, dengan tersangka Inisial FP alias MN dan AD alias AM dengan TKP Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau Desa, Mantang Lama Kec. Mantang Kab. Bintan. Laporan Polisi nomor : LP-A/02/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020 dengan tersangka Inisial RP, P, EM, M, MR, RJ dengan TKP lampu merah Simpang Gelael Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-A/07/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 8 Januari 2020 dengan tersangka Inisial S Bin M dan MR Bin R dengan TKP di Perairan Pulau Pemping Kec. Belakang Padang Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-B/02/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Inisial J dengan TKP di Pintu Pemeriksaan X-Ray Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-A/08/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Inisial AH alias WA bin BJ dengan TKP di Jl. Pelita IV Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Laporan Polisi nomor : LP-A/10/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 16 Januari 2020 dengan tersangka Inisial DG alias B bin D dan J alias J bin J dengan TKP Di Perairan Laut Depan Pulau Putri, Nongsa Kota Batam. Dan Laporan Polisi nomor : LP-A/14/I/2020/Spkt-Kepri Tanggal 21 Januari 2020 dengan tersangka Inisial AJ alias J, J dan G alias J. Di samping pangkalan ojek Spbu Tiban III Kel. Patam Sekupang Kota Batam jelas Wakapolda kepri.

"Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Selanjutnya dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin oleh Wakapolda kepri, dimana barang bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk narkoba jenis Pil Ekstasi di blender dan untuk Narkoba jenis Ganja di Bakar. Selesai dimusnahkan keseluruhan barang bukti dibuang kedalam septic Tank.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.