Konprensi Pers Polres Karimun. |
Kata Wakapolres Chaidir, dari 9 kasus, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 150,77 gram, pil happy five 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.
Tempat kejadian perkara (TKP), untuk Kecamatan Meral, Satnarkoba Polres Karimun berhasil meringkus 6 tersangka dari 4 kasus narkotika jenis sabu dengan inisial LS, RD, MA, IN, YD serta SH. Dan untuk di Kecamatan Kundur, ada 4 Orang tersangkanya yaitu MM, AR, BY dan RZ.
"Para tersangka kasus narkotika tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup hingga hukuman mati," ungkap Kompol Chaidir.
Sementara itu Bea dan Cukai Karimun, Bagus Hariadi mengatakan, telah mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Karimun terkait akan adanya narkotika jenis sabu dari Negara Malaysia diangkut dengan kapal penumpang Ocean Dragon dua, Jum'at 14 Februari 2020.
"Untuk selanjut nya, Tim gabungan Bea dan Cukai Polres Karimun, Berhasil meringkus tiga Kru kapal Ocean Dragon dua dipelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun," ucapnya.
Ahmad Yahya
Posting Komentar