Empat Terdakwa Penyeludup Sabu 30,837 Kg Tangkapan Dipolair Polda Kepri Dituntut 'Seumur Hidup'

Terdakwa Indra Syaril (Baju Merah). 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat terdakwa penyeludup Narkoba jenis sabu berat 30,837 Kg dalam ember cat, tangkapan Ditpolair Polda Kepri, di Pearairan Pulau Puteri Nongsa Kota Batam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ke empat terdakwa tersebut dituntut masing-masing 'Seumur Hidup',  Selasa (4/2-2020).

JPU Rosmarlina Sembiring dalam amar tuntutan para terdakwa yang dibacakanya. Ia mengatakan, ke empat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menuntut ke empat terdakwa, yakni, Indra Syaril alias Indra bin Asmin, Suriyanto, Prastiadona alias Dona, dan Nasrul alias Apayon, dengan hukuman seumur hidup," baca Rosamarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Christo E N Sitorus didampingi Hakim anggota, Marta Napitupulu dan Renni Pitua Ambarita.

Terdakwa Nasrul alias Apayon (Baju Merah) 
Usai pembacaan amr tuntutan ke empat terdakwa yang dibacakan JPU satu persatu. Majelis Hakim Christo E N Sitorus menyampaikan, apakah saudara terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi). Jika ada silahkan berkoordinasi dengan PH nya. "Silahkan koordinasi," kata Hakim Christo E N Sitorus.

"Kami mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon kami diberikan waktu satu minggu," ujar masing-masing PH ke empat terdakwa.

Terdajwa Suriyanto, Prastiadona alias Dona.
Dalam berkas pokok ke empat terdakwa (Berkas perkara terpisah). Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira jam 20.00 Wib. Yusri M Nur alias Adam alias Agam Putra (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh berangkat ke Malaysia untuk menjemput sabu di Malaysia. Kemudian terdakwa Indra menghubungi terdakwa Suriyanto dan Prastiadonna memberitahukan adanya order pekerjaan, dan segera siap-siap, besok berangkat ke Malaysia.

Dan bila berhasil membawa sabu ke Batam, maka para terdakwa akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 15 juta. Kemudian sebelum para terdakwa berangkat ke Malaysia, Yusri menghubungi terdakwa Suriyanto dan menyuruh terdakwa Indra menemui Yusri di mini market Patra Mart Komplek Ruko Cipta Mandiri Blok A No.43 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam untuk mengambil uang sebesar Rp 1,8 juta ditambah 100 RM, untuk membeli tiket berangkat ke Malaysia serta uang makan.

Kemudian, dalam fakta persidangan, agenda pemeriksaan saksi. Dimana ke empat para terdakwa mengatakan, bahwa sudah sering, bahkan ada sudah 7 kali melakukan, menyeludupkan sabu dari Malaysia ke Batam. Dan hal itu diakui oleh ke empat terdakwa.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.