![]() |
Terdakwa Indra Syaril (Baju Merah). |
JPU Rosmarlina Sembiring dalam amar tuntutan para terdakwa yang dibacakanya. Ia mengatakan, ke empat terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menuntut ke empat terdakwa, yakni, Indra Syaril alias Indra bin Asmin, Suriyanto, Prastiadona alias Dona, dan Nasrul alias Apayon, dengan hukuman seumur hidup," baca Rosamarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Christo E N Sitorus didampingi Hakim anggota, Marta Napitupulu dan Renni Pitua Ambarita.
![]() |
Terdakwa Nasrul alias Apayon (Baju Merah) |
"Kami mengajukan pembelaan yang mulia. Mohon kami diberikan waktu satu minggu," ujar masing-masing PH ke empat terdakwa.
![]() |
Terdajwa Suriyanto, Prastiadona alias Dona. |
Dan bila berhasil membawa sabu ke Batam, maka para terdakwa akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp 15 juta. Kemudian sebelum para terdakwa berangkat ke Malaysia, Yusri menghubungi terdakwa Suriyanto dan menyuruh terdakwa Indra menemui Yusri di mini market Patra Mart Komplek Ruko Cipta Mandiri Blok A No.43 Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Kota Batam untuk mengambil uang sebesar Rp 1,8 juta ditambah 100 RM, untuk membeli tiket berangkat ke Malaysia serta uang makan.
Kemudian, dalam fakta persidangan, agenda pemeriksaan saksi. Dimana ke empat para terdakwa mengatakan, bahwa sudah sering, bahkan ada sudah 7 kali melakukan, menyeludupkan sabu dari Malaysia ke Batam. Dan hal itu diakui oleh ke empat terdakwa.
Alfred
Posting Komentar