Cak Ta'in Komari. |
"Gaji kan sudah dipotong, ternyata tidak disetorkan ke kantor BPJS. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat premi tanggungan berobat ketika mengalami sakit dan kecelakaan kerja, itu tindakan korupsi," kata Cak Ta'in Komari, di Batam Center, Rabu (5/2-2020).
Menurut Cak Ta'in, pemotongan gaji namun tidak disetorkan sesuai dengan tujuannya maka itu masuk tindakan pidana. "Karena yang melakukan itu pegawai pemerintahan itu masuk tindakan korupsi," katanya.
Mesti ditelusuri dan diusut tuntas, tambah Cak Ta'in. Ada kemungkinan kasus serupa terjadi di Kecamatan-Jecamatan lainnya.
"Ada indikasi aliran dana ke atasan kalau model begini, sebab pegawai bawahan tidak mungkin berani melakukan jika tidak mendapatkan restu dari pimpinannya, tentu saja kompensasinya ya setoran lah, " paparnya.
Anggaran pengelolaan sampah yang dianggarkan dari APBD Batam itu cukup besar, sementara pungutan retribusi sampah juga jalan terus.
"Ini akan sangat menarik kalau terus dilakukan investigasi kasusnya, ini bisa seperti gunung es, makin ditelusuri kasusnya akan semakin besar. Jadi ini harus dituntaskan," tegas Cak Ta'in
Alfred
Posting Komentar