Komisi I DPRD Kota Batam Minta ASN Tidak Ikut Berpolitik Dalam Pilkada

RDP Komisi I DPRD Kota Batam dengan Camat dan Lurah se-Kota Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi I DPRD Kota Batam undang Camat dan Lurah se-Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang beberapa hal-hal dalam pelayanan kepada masyarakat. Dimana tahun ini adalah tahun politik. Kota Batam adalah bagian dari Pilkada, Kamis (30/1-2020).

RDP tersebut dipimpin oleh pimpinan rapat, Budi Mardianto, Harmidi Umar Husein, Lik Khai dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap Erikson Pasaribu, Siti Nurlailah, Utusan Sarumaha, Muhammad Fadhli.

Budi Mardianto mengatakan, undangan Komisi I DPRD Kota Batam, tentang adanya pengaduan dan instruksi pimpinan DPRD Kota Batam untuk menindaklanjuti tentang adanya hal-hal yang perlu disampaikan. Bahwa Camat dan Lurah adalah merupakan mitra Komisi DPRD Kota Batam yang menentukan anggaran.

"Komisi I DPRD Kota Batam berperan menindaklanjuti Camat dan Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Batam. Dimana beberapa waktu lalu, kami sudah menyampaikan, bahwa setiap kegiatan di Kecamatan dan Kelurahan untuk supaya memberikan catatan dalam hal penggunaan anggaran," kata Budi Mardianto.

Namun dalam realitanya, terang Budi Mardianto, program penggunaan anggaran itu berjalan lancar. Padahal Komisi I DPRD Kota Batam sudah memangkas. Jadi perlu diketahui Camat dan Lurah, apa tugas Komisi I DPRD Kota Batam.

"Komisi I DPRD Kota Batam, sudah menjadwalkan, untuk mengevaluasi anggaran. Namun karena sangat penting, bahwa adanya pengaduan tentang pelayanan masyarakat ini, maka kami jadwalkan hari ini. Supaya pelayanan kepada masyarakat, tidak terkontaminasi ditahun politik ini," ujarnya.

Kemudian, lanjut Budi Mardianto, perlunya Inspektorat Pemko Batam untuk secara langsung turun kelapangan terkait dengan kinerja Camat dan Lurah Kota Batam. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Disini dikatakan, ASN harus netral dan tidak dapat berpolitik ataupun itu interpensi kepentingan politik manapun.

"Netralitas ASN itu diatur beberapa pasal dalam UU No 5 tahun 2014. Managemen ASN adalah pengelolahan infraatruktur pegawai yang lebih profesional. Bukan titipan atau pesanan yang memiliki dasar atau etika profesi yang bebas dari intervensi politik. Selanjut dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, telah ditentukan larangan dalam berpolitik. Dan jika terbukti berpolitik, akan diberikan sanksi sebagaimana dalam pasal-pasal tersebut," ujarnya.

Budi Mardianto juga menegaskan, bahwa mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon, sebelum, selama dan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya atau anggota masyarakatnya, itu termasuk tindak pidana.

Hal ini diketahui, bahwa ada beberapa usulan yang diberikan masyarakat. Dimana ini sebuah tentang kegiatan. Padahal tahun anggaran 2020, Komisi I telah meniadakan anggaran yang dimaksud, yaitu kegiatan silaturahmi. Tetapi realitanya, kegiatan tersebut berjalan di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji.

"Tahun politik ini, saya minta kepada Camat dan Lurah tidak mengadakan keberpihakan kepada calon. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dalam melayani masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terkotak-kotakkan," terang Budi Mardianto.

Menanggapi hal tersebut, Reza selaku kordinator Camat dan Lurah se-Kota Batam mengatakan, bahwa kegiatan silaturahmi yang diadakan oleh Wali Kota Batam belum menggunakan anggaran. Bulan satu ini belum ada yang dikeluarkan.

"Kegiatan tersebut ditunjuk langsung oleh Wali Kota Batam, dan Wali Kota Batam menginginkan untuk bisa menampung aspirasi masyarakat menjelang proses Musrenbang. Karena tidak semua dapat dimasukkan dalam Musrenbang, sehingga Wali Kota Batam turun langsung ke masyarakat," kata Reza.

Dan dalam kegiatan itu, terang Reza, ada hadir Panwas dan Pascam yang sudah dilantik. Disitu bisa dilihat bentuk kegiatanya seperti apa. Dan sebelumnya itu, juga rutin dilaksanakan, dan ini berlanjut ke Musrenbang Kecamatan dan Musrenbang Kelurahan. Dan terbukti, dalam pertemuan itu, ada aja permintaan dan sanggahan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Wali Kota Batam.

"Kami pegawai sudah cukup paham dan mengerti, jika melanggar maka kami akan menanggung konsekuensinya, sebagaimana dalam aturan dan UU. Dan masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya lewat Camat dan Lurah. Selain itu kami tidak melakukan apa-apa," ujar Reza.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.