![]() |
Jadi Rajagukguk Gelar Aksi Demo di Depan Kantor BP Batam. |
"Sejak dilantiknya Wali Kota Batam, H. M. Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam, tertanggal 27 September 2019 hingga 4 Januari 2020, terhitung 100 hari keeja. Dimana janji-janji yang pernah dia sampaikan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, saya minta H. M. Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam 'Mundur' dari jabatanya," kata Jadi Rajagukguk saat menyampaikan orasinya, Senin (6/1-2020).
Jadi Rajagukguk menyampaikan, bahwa janji-janji yang disampaikan Ex-officio Kepala BP Batam, H. M. Rudi, yaitu: WTO dihapus, rakyat kecil tak perlu lagi bayar sewa tanah, kepemilikan rumah yang nilainya bisa mencapai puluhan juta 'Tidak Terpenuhi'.
Kemudian menjanjikan izin usaha siap dalam sekejab. Pengusaha kecil, menengah, bahkan skala besar, baik dalam luar negeri atau dalam negeri tidak perlu pusing lagi mengurus izin usaha, sebab sudah satu pintu dan satu komando.
![]() |
Demo Jadi Rajagukguk. |
"Belum lagi persoalan pedagang kaki lima yang digusur. Para pelaku UKM tidak dipasilitasi, harusnya sebagai satu tongkat komando, harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mencari solusi tentang ekonomi kemasyarakatan, dan hingga saat ini pemerintah kota batam seperti auto film," kata Jadi Rajagukguk.
Selain itu, kata Jadi Rajagukguk, kepastian hukum investasi harus lebih jelas. Tak ada lagi terjadi ekonomi biaya tinggi, yang membuat dunia usaha menghitung resiko berinvestasi di Kota Batam, sebat aturan dan ketentuan izin berusaha, tidak lagi berubah-ubah.
"Banyak dunia usaha saat ini yang tidak pasti, banyak yang disahkan, bahkan banyak izin usaha yang dicabut," ujar Jadi Rajagukguk.
Jadi Rajagukguk juga menyampaikan, memohon kepada Presiden Republik Indonesia, Jokowi, agar mencabut PP 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.
"Kebijakan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (K-PBPB/Free Trade Zone) Batam diperkuat sesuai UU no 36 tahun 2007 tentang KPBPB Batam selama jangka waktu 70 tahun dan rencana kawasan ekonomi khusus (KEK) di wilayah free trade Zone dibatalkan karena menurunkan daya saing Batam," tuturnya.
Red
Posting Komentar