Tiga Pejabat Kemenpora di OTT KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo, Fhoto:Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Sepanjang 2018, KPK telah melakukan 29 kali Operasi tangkap tangan dan kali ini KPK menangkap 9 orang terkait korupsi dana hibah KONI. Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga terkena Operasi Tangkap (OTT) Tangan KPK.

OTT  Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK telah menangkap Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asdep Orpres, dan ruang staf, Total 9 Orang Ditangkap

Selain pejabat Kemenpora, terdapat pengurus KONI yang juga ditangkap terkait dana hibah.

“Ada sembilan orang (yang ditangkap),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Selasa 18 Desember 2018.

Pejabat Kemenpora yang ditangkap termasuk Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
KPK telah menyita uang Rp 300 juta dari OTT yang dilakukan kepada pejabat Kemenpora. Uang itu diduga merupakan fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI.

Ada juga kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK. “KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa, (18/12-2018).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait dana hibah untuk KONI. KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah itu.

“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.


Sumber: Celebestopnews.com


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.