Bebas dari Tuntutan JPU, Terdakwa Tjipta Fudjiarta Divonis 3 tahun

Terdakwa Tjipta Fudjiarta saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Bebas (Ontslag) dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun, Selasa (11/12-2018).

Majelis hakim Jasael juga menyatakan, pledoi yang disampaikan oleh terdakwa melalui PH nya, meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dikesampingkan karena unsur-unsur pasal yang didakwakan JPU telah terpenuhi.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Taufik Nainggolan didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Jasael menyatakan, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana memperhatikan pasal 378 dan 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menyatakan terdakwa Tjipta Fudjiarta terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte outentik sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Taufik Nainggolan.

Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim, barang bukti berupa hotel BCC dikembalikan kepada PT BMS.

Usai mendengarkan amar putusan, Majelis Hakim Taufik menyampaikan kepada terdakwa. "Terhadap putusan ini, terdakwa dapat menyatakan sikap, banding, pikir-pikir atau terima. Diberikan waktu selama 7 hari, silahkan berkordinasi dengan PH nya," kata Hakim Taufik.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta setelah berkonsultasi dengan PH nya menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, saya tetap banding yang mulia," ujar terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Sementara JPU, Yan Elhas Zeboea dan Samsul Sitinjak menyatakan, pikir-pikir.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.