Tidak Terbukti Bersalah, Nazarudin Naim Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa Nazarudin Naim (Pakai Kopiah) Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tidak terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam Hera Polosia Desteny membebaskan terdakwa Nazarudin Naim alias Pak Wo(72) dari hukuman, Rabu (6/6-2018).

"Membebaskan terdakwa dari hukuman yang dituntutan Jaksa," baca Hakim Hera Polosia Desteny didampingi hakim anggota Redite dan Iman.

Terdakwa Nazarudin Naim, yang sebelumnya dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, denda 50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan mengatakan, Kasasi. "Kami kasasi yang mulia," ujar Jaksa Samuel Pangaribuan.

Usai mendengarkan amar putusan terdakwa. PH terdakwa, Philipus Harapenta Sitepu SH,.MH sekaligus Direktur LBH Mawar Saron mengatakan, pihak LBH Mawar Saron Batam sebagai kuasa hukum terdakwa Nazarudin Naim als Pak Wo Sangat mengapresiasi keberanian dari majelis hakim tersebut, karena memang Nazarudin Naim tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Dakwaan yang didakwa Jaksa terhadap klien kami tidak terbukti bersalah, sebagaimana terdakwa Nazarudin Naim dituduh melakukan persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak korban yang bernama AR pada sekitar bulan Februari 2017 di Tanjung Sekoang, RT 03, RW 02 Kec. Batu Ampar Kota Batam," ujaranya.

Selain itu, lanjut dia, keterangan saksi yang dihadirkan JPU dipersidangan berbelit-belit dan berubah-ubah bahkan ada saksi yang tidak dihadirkan dipersidangan dimana saksi tersebut sebenarnya tidak melihat kejadian.

“Salah seorang saksi di BAP bersaksi melihat terdakwa melalui jendela, namun saksi tersebut sudah setahun pindah dari TKP sebelum peristiwa terjadi,”ungkapnya terhadap awak media usai persidangan.

Pantauan lapangan, Terdakwa Pak Wo awalnya tidak mengetahui divonis bebas hakim karena pendegaran sudah mulai menua tetapi setelah mengetahui dari PH bahwa divonis bebas, terdakwa langsungbersujud syukur dilantai ruang sidang PN Batam.

Para pengunjung sidang yang memenuhi ruang sidang terlihat berurai air mata dan terlihat dari salah seorang PH Terdakwa yang cukup terharu mengetahui kliennya dibebaskan majlis hakim.

Sedangkan, terdakwa sendiri yang didampingi istrinya tercintanya yang selalu mendampingi selama dipersidangan meluapkan kebeasan suaminya dengan berurai air mata.

“Kebenaran itu memang ada dan kami yakin itu dan terbukti hakim membebaskan orangtua kami,” kata salah seorang keluarganya.


Al/Rasio.co
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.