Serobot Lahan, Asiong di Polisikan

Lokasi Lahan Milik Suwardi Tarman yang diserobot Asiong
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Penasehat Hukum Suwardi Tarman, Syafruddin Nasution & Partner angkat bicara terkait penyerobotan permasalahan tanah seluas 44 Hektar milik kliennya yang berada di jembatan enam Galang Baru, yang sekarang ini dikuasai PT Galang Island Star.

Menurut Syafruddin Nasution, bahwa kliennya, orang yang menguasai dan
memanfaatkan tanah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diakui penguasaannya oleh hukum.

"Klien kami memperoleh tanah tersebut berdasarkan jual beli pada tahun 2002," ujar Syafruddin Nasution melalui press rilisnya, Selasa (19/6-2018).

Kata Syafruddin, sekarang ini dimasukkan menjadi asset perusahaan PT Galang Island Star. Bahwa tindakan Hasnan alias Asiong yang
menguasai dan membangun bangunan diatas tanah milik Klienya merupakan tindakan melawan hukum dalam kualifikasi tindak pidana.

"Berdasarkan ini, klien kami sebelumnya telah membuat
Laporan Polisi tentang Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di atur dalam Pasl 378 dan Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi: LP-B 1478/XI/2015/Kepri/SPK-Polresta Barelang tanggal 19 Nopember 2015," tuturnya.

"Klien kami adalah pemilik sah atas tanah seluas 44 Hektar yang sebagian diantaranya seluas 12 Hektar lebih di kuasai oleh Hasnan alias Asiong secara melawan hukum," ujarnya kembali.

Lokasi Lahan
Kata Syafruddin, bahwa tindakan Hasnan alias Asiong secara nyata
telah merugikan klienya baik secara materibmaupun immateriil. Dan tindakan Asiong menguasai tanah milik kliennya dengan cara-cara melawan hukum, patut di duga sebagai tindakan pembangkangan terhadap hukum, terlebih lagi sampai dengan saat ini masih melakukan aktifitas pembangunan diatas tanah milik kliennya.

"Klien kami sebagai masyarakat yang taat akan hukum, hal tersebut dapat dilihat dengan adanya Laporan Kepolisian. Bahwa tindakan Asiong yang  melakukan aktifitas pembangunan diatas tanah milik Klien
Tanpa mengedepankan cara-cara penyelesaian secara hukum, baik di Polresta Barelang maupun di Polda Kepri," ungkapnya.

Sampai saat ini, kata Syafruddin, pihak perusahaan tak memiliki itikad baik untuk mengindahkan larangan klien kami.

"Kami patut duga sebagai tindakan pelecehan terhadap hak-hak klien kami sampai pihak perusahaan
menghentikan kegiatan pembanungan diatas tanah milik Klien kami," ujaranya.

Saat ini, lanjutnya, lahan yang menjadi sengketa masih terlihat sisa sisa bangunan pabrik es milik kliennya. Namun belakangan ini lahan yang ada Pabrik es tersebut dibangaun atas nama PT Galang Island Star diatas tanah seluas 44 Hektar yang terdaftar atas nama perusahaan.

"Bahwa kami mengharapkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian bertindak netral dan tidak memihak sehingga dapat diselesaikan dengan cara-cara yang diatur oleh hukum," harapnya.

Asiong saat dikonfirmasi media ini, Selasa (24/4-2018) lalu, lewat telpon selulernya, terkait penyerobotan lahan di jembatan enam Galang Baru, dan laporan polisi yang dilaporkan oleh Suwardi Tarman. Asiong menjawab media ini, silahkan saja tanya pada mereka.

"Mereka sudah melaporkan saya ke polisi, ya hasilnya tanya saja langsung ama mereka, ngapain tanya kepada saya lagi," jawab Asiong.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.