Direktur Utama dan Komisaris Usai Jalani sidang |
Agenda sidang pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa yakni, Ronald Robert Alezander Mangera (Direktur Utama) dan Dewi Wulandari (Komisaris), didakwa Jaksa Penuntut Umum, pasal 360 ayat (1)Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (3) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang dipimpin Syahlan menyampaikan, apakah kedua terdakwa menyampaikan eksepsi?.
"Tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung ke pokok pemeriksaan perkara saja," ujar kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Sidang kedua terdakwa yang tidak ditahan itu ditunda pada persidangan berikutnya, seteleh usai lebaran hari raya Idul Fitri.
Dalam pokok perkara kedua terdakwa, pada bulan Maret tahun 2016, berdasarkan surat kuasa Direksi, pengurus PT. Dynamic Overseas selaku korporasi bersama-sama bekerja di tempat dalam Tangki COT 2 P Kapal MT. Succes Energy XXXII di Area Kerja milik PT. ASL Tanjung Uncang - Kota Batam.
Melakukan atau turut serta melakukan perbuatanTidak memberikan perlindungan keselamatan kepada tenaga kerja sebagaimana Pasal 186 jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga pada saat terjadi kecelakaan kerja menyebabkan korban David Christopher mengalami luka berat.
Pakpahan
Posting Komentar