ASN, THL dan PTT Tidak Masuk Kerja Dihari Pertama, Kena Sangsi

Setda Lingga Jurumadi Esram
LINGGA KEPRIAKTUAL.COM: Libur panjang pegawai, Setda Pemerintah Kabupaten Lingga, Juramadi Esram meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemkab lingga masuk dihari pertama kerja, yaitu pada tanggal 21 Juni 2018.

"Nanti disaat hari perdana masuk kantor akan diadakan apel dan absen pegawai ASN, THL dan PTT. Jadi semua pegawai harus masuk kantor. Kalau yang absen tanpa keterangan yang mustahak, maka wajib mendapat sangsi," ujar Setda Juramadi Esram, Rabu (20/6-2018).

"Kalau ada pegawai yang tidak hadir, maka wajib di proses dengan aturan yang ada dan wajib pula mendapat sangsi," ujarnya kembali saat ngopi baring bersama awak media.

Libur yang cukup panjang diberikan kepada pegawai, terang Setda, membuat para pengawai tenang dan berkumpul bersama keluarganya. Namun tugas pokoknya sebagai pelayan publik itu juga kewajiban.

"Sebagai pelayan publik, tugas pokoknya jangan dilalaikan. Saya tegaskan para ASN wajib masuk kantor saat hari perdana ngantor nanti. Kalau ada yang absen dengan alasan sakit maka kita akan croscek kebenarannya. Bupati dan Wakil Bupati yang langsung mengkorscek dilapangan saat apel. Dalam memberi sangsi nanti tidak ada yang namanya pertimbangan dengan memberi SP1, tapi langsung diberikan sangsi," tuturnya.


Mardian


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.