Setda Lingga Jurumadi Esram |
"Nanti disaat hari perdana masuk kantor akan diadakan apel dan absen pegawai ASN, THL dan PTT. Jadi semua pegawai harus masuk kantor. Kalau yang absen tanpa keterangan yang mustahak, maka wajib mendapat sangsi," ujar Setda Juramadi Esram, Rabu (20/6-2018).
"Kalau ada pegawai yang tidak hadir, maka wajib di proses dengan aturan yang ada dan wajib pula mendapat sangsi," ujarnya kembali saat ngopi baring bersama awak media.
Libur yang cukup panjang diberikan kepada pegawai, terang Setda, membuat para pengawai tenang dan berkumpul bersama keluarganya. Namun tugas pokoknya sebagai pelayan publik itu juga kewajiban.
"Sebagai pelayan publik, tugas pokoknya jangan dilalaikan. Saya tegaskan para ASN wajib masuk kantor saat hari perdana ngantor nanti. Kalau ada yang absen dengan alasan sakit maka kita akan croscek kebenarannya. Bupati dan Wakil Bupati yang langsung mengkorscek dilapangan saat apel. Dalam memberi sangsi nanti tidak ada yang namanya pertimbangan dengan memberi SP1, tapi langsung diberikan sangsi," tuturnya.
Mardian
Posting Komentar