Kejari Lingga Selamatkan Uang Negara |
Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Puj Triasmoro, pihaknya telah menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp 460.466.400 dari hasil kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) TA 2013, kedua terdakwa.
"Untuk tahun ini, Kejari Lingga berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga. Uang tersebut akan kami kembalikan ke kas Negara," kata Puji Triasmoro dalam jumpa persnya di Aula kantor Kejari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Terkait dana yang berhasil diselamatkan itu, terang Puji, pihak Kejari akan segera mengirimnya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Habis ini kita akan mengirimkan uang tersebut ke kas daerah melalui BANK BRI," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ungkapnya, total uang yang akan dikembalikan ke kas negara itu diamankan dari kedua terdakwa atau yang sudah terpidana, yakni Said Mukhtar dan Kasmadi.
"Atas nama Said Muktar, setelah proses persidangan, sudah diputuskan bahwa Said Muktar terbukti bersalah dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 61.875.582," ungkap Puji.
Sementara, lanjut Puji, untuk terdakwa Kasmadi uang pengantinya sebesar Rp 348.585.818 sudah dibayarkan.
"Kedua terpidana, untuk uang penganti sudah lunas dibayarkan. Kalau untuk denda sebesar Rp 50 juta, yang belum membayar hanya Kasmadi saja. Kalau Said Mukhtar sudah melunasinya," ungkap pria yang memiliki dua anak itu.
Mengenai perkara, lanjut dia, kedua terpidana di bebankan biaya masing-masing sebesar Rp 5000.
Dra
Posting Komentar