Pengedar Pil PCC Dijerat UU Kesehatan

Terdakwa Firman Jalani Sidang
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Pengedar pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) jalani sidang dengan agenda memdengarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/4-2018).

Dua saksi Polisi penangkap menyampaikan, pada awalnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual pil tablet PCC di pasar Pujabahari, Nagoya. Ketika ditangkap, terdakwa mengatakan, jual pil PCC, satu bungkus Rp 60 ribu. "Satu bungkus isinya 10 butir," kata saksi penangkap.

Saksi juga mengatakan, pil PCC tidak boleh beredar, karena izinya sudah dicabut. Namun ketika Hakim bertanya, kenapa pil tersebut tidak boleh beredar, dan apakah pil itu Narkoba?, sehingga tidak bisa diperdagangkan, saksi tidak bisa menjawab.

"Terdakwa tidak memiliki izin. Kegunaan pil itu, kata terdakwa, gunanya buat play aja. Dan undang-undang yang dijerat untuk terdakwa bukan undang-undang Narkotika, tapi undang-undang Kesehatan,"

"Dari terdakwa kami amankan pil PCC, 90 butir, dalam 9 bungkus," ujar saksi penangkap.

Dari keterangan saksi penangkap, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Juhrin Pasaribu membenarkanya. "Iya benar yang mulia," kata terdakwa Firman.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, ia mengatakan, dapat pil PCC itu dari Heri (DPO). Heri sering datang ke toko, lalu menawarkannya menjual obat tersebut.

"Pertama modal satu bungkus itu sebsar Rp 50 ribu. Klau sudah lancar nanti, dia (Heri) akan menguranginya lagi. Satu butir, dijual 10 ribu," terang terdakwa Firman dihadapan persidangan yang dipimpin Jasael dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas.

"Saya juga mengetahui bahwa izin edar pil PCC sudah dicabut. Untung yang saya dapat kecil, Rp 50 ribu," kata terdakwa kembali.

Pemeriksaan saksi dan terdakwa selesai, minggu depan langsung sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa.


(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.