Ketua KPU RI, Agus Setiawan, fhoto (Net) |
"Ini berdasarkan surat Penetapan KPU RI nomor 273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua Arief Budiman," kata Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, dikutip dari Media Center Batam, Selasa (10/4-2018).
Dapil 1 meliputi Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja dengan alokasi 12 kursi DPRD Kota Batam. Dapil 2 Kecamatan Batuampar dan Bengkong dengan alokasi delapan kursi.
Dapil 3 untuk Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk. Alokasi kursi untuk dapil 3 ini sama dengan dapil 2.
Kemudian Dapil 4 meliputi Kecamatan Sagulung dengan alokasi sembilan kursi, Dapil 5 untuk Kecamatan Batuaji dengan alokasi enam kursi. Dan terakhir, Dapil 6 untuk Kecamatan Belakangpadang dan Sekupang dengan alokasi tujuh kursi.
Agus menjelaskan pembagian daerah pemilih dihitung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per-kecamatan (DAK2). Data ini diperoleh dari Pemerintah Kota Batam.
Red
Posting Komentar