KPU RI Tetapkan Enam Dapil Pemilihan 2019 di Kota Batam

Ketua KPU RI, Agus Setiawan, fhoto (Net) 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan enam dapil bagi Kota Batam untuk pemilu tahun depan. Ketua KPU Batam, Agus Setiawan mengatakan, daerah pemilihan (Dapil) Kota Batam untuk Pemilu 2019 bertambah satu dari pemilu sebelumnya.

"Ini berdasarkan surat Penetapan KPU RI nomor  273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 yang ditandatangani Ketua Arief Budiman," kata Ketua KPU Batam, Agus Setiawan, dikutip dari Media Center Batam, Selasa (10/4-2018).

Dapil 1 meliputi Kecamatan Batam Kota dan Lubukbaja dengan alokasi 12 kursi DPRD Kota Batam. Dapil 2 Kecamatan Batuampar dan Bengkong dengan alokasi delapan kursi.

Dapil 3 untuk Kecamatan Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk. Alokasi kursi untuk dapil 3 ini sama dengan dapil 2.

Kemudian Dapil 4 meliputi Kecamatan Sagulung dengan alokasi sembilan kursi, Dapil 5 untuk Kecamatan Batuaji dengan alokasi enam kursi. Dan terakhir, Dapil 6 untuk Kecamatan Belakangpadang dan Sekupang dengan alokasi tujuh kursi.

Agus menjelaskan pembagian daerah pemilih dihitung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per-kecamatan (DAK2). Data ini diperoleh dari Pemerintah Kota Batam.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.