KLM Raja Persada I GT 103 Dua Kali Ini Tersandung Hukum, Akankah Jaksa dan Majelis Hakim Kembali Membebaskanya?

Terdakwa Nahkoda Kapal KLM Raja Persada I GT 103, Herman
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sidang perkara kasus penyeludupan barang bekas dari Singapore dengan terdakwa Herman Bin Janib Als Buyung kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bea Cukai Batam dan ABK kapal, Senin (4/12-2017).

Saksi Bea Cukai Batam yang dihadirkan dipersidangan mengatakan, terdakwa merupakan Nahkoda kapal Kapal Raja Persada I GT 103 yang membawa pakaian bekas dan barang-barang bekas. "Yang nangkap kapal tersebut Polair Polda Kepri. Kemudian dilimpahkan ke BC Batam," ujar saksi BC Batam.

Kemudian, lanjutnya, BC Batam hanya melakukan penyidikan. Menurut terdakwa dan para ABK Kapal saat diperiksa, terangnya, barang bekas muatan kapal dibawa dari Singapore.

"Barang bekas muatan kapal yang dinahkodai terdakwa, kasur, meja, mainan, tak ada manifesnya. Kapal di datang dari Jurong Port Singapore ke Batam," ujarnya. Hal senada disampaikan oleh terdakwa.

Usai sidang pemeriksaan kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, sidang pun kembali ditunda Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Marta dan Iman, dan dilanjutkan agenda sidang berikutnya.

Sebelumnya pada sidang tahun 2016, kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 yang dinahkodai terdakwa Awin Pranoto, terdakwa divonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kapal tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Dimana kasus Kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 bermuatan beras 1.815 karung, gula 18 karung serta barang bekas.

Terdakwa juga di dakwa Jaksa dalam dakwaan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan. Sama dengan dakwaan terdakwa Herman Nahkoda kapal yang saat ini sedang menjalani sidang di PN Batam.

Pertanyaanya, akankah kembali Majelis Hakim membebaskan kapal KLM. Raja Persada-I GT 103?, sehingga kapal tersebut akan kembali melakukan penyeludupan barang dari Singapore. Dimana kedua kali ini kapal tersebut tersandung hukum kasus penyeludupan barang-barang bekas.


(Red) 
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.