Dewan Minta Tower TBS di Tembesi Raya Dibongkar

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Pembangunan menara tower Base Transceiper Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Perumahan Tembesi Raya Blok J no.1 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji yang membuat warga merasa telah dibodohi oleh pihak perusahaan atas adanya dugaan manipulasi tandatangan dalam pembangunan tower tersebut, Komidi I DPRD kota Batam angkat bicara.

Hal itu dengan baik ditangapi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Harmidi Umar Husein yang mengatakan bahwa tower BTS tersebut harus dibongkar apabila pihak pengelola tower belum mengantongi izin dari dinas terkait.

"Lokasinya dimana, kalau ada masyarakat yang dirugikan. Kita siap turun ke lokasi dan menampung aspirasi masyarakat. Tapi silahkan dulu masukkan surat pengaduannya ke Komisi I DPRD Batam. Saya akan suruh penyidik Komisi I DPRD Batam ke lokasi," Ujar Harmidi, Jumat (1/12-2017) diruang komisi I DPRD Batam.

Politisi partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa sebaiknya seluruh tower-tower yang belum mengantongi izin di kota Batam di bongkar, karena menurutnya tower tersebut mengeluarkan radiasi yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar berdirinya tower.

"Bila perlu tower-tower yang tidak ada izin itu dibongkar aja semua, karna akan berpengaru bagi kesehatan manusia, bahkan bisa mengakibatkan mandul" tegasnya.

Masih kata Harmidi lagi, bahwa pihaknya dari Dewan sebenarnya mendukung dengan keberadaan tower-tower tersebut, sebab kemajuan teknologi saat ini yang membuatnya. "Akan tetapi pengelola tower tidak serta merta mendirikan tower tanpa mendapatkan semua izin-izinnya. Urus ijin dulu baru dirikan towernya" Jelasnya.


(Red/Jef)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.