Kasus Buruh Buang Bayi di Muka Kuning, LKS Tripartit SPSI Kota Batam Pertanyakan Sistim Jaminan Pengawasan Perusahaan Perekrut

Fhoto Bayi Dibuang, Net (Ilustrasi) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Anggota LKS Tripartit SPSI Kota Batam, Daniel, SH,. MH, pertanyakan peristiwa pembuangan bayi yang sempat menggencarkan kota Batam khususnya di kawasan Industri Batam Indo, Muka Kuning, Kamis (16/11/2017) lalu. 

Daniel beranggapan bahwa sistim Jaminan pengawasan dari perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja. Bagaimana sehingga terjadi peristiwa terebut. 

"Terkait Buruh Pembuang Bayi di Batam Indo tersebut, jelas sangat memperlihatkan bahwa jaminan pengawasan setiap perusahaan yang melakukan perekrutan  para buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori Batamindo masih sangat lemah, sehingga kejadian seperti kasus ini terjadi," ujarnya, Jumat (17/11/2017) sore.

Menurutnya pihak perusahaan harusnya bertanggung jawab atas kejadian ini. Terlebih hal ini telah mencoret nama baik buruh di Batam dan harusnya pihak perusahaan perekrut harus lebih selektif dalam merekrut buruh dari luar masuk ke Batam.

"Pihak perusahaan perekrut dan pemberi kerja harusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Karena ini bukan hanya masalah pembuangan bayi, tapi lemahnya pengawasan perusahaan perekrut dan pemberi kerja," ungkap Daniel.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, seharusnya jaminan perlindungan dalam pengawasan yang dilakukan pihak perusahaan perekrut, mengetahui tingkah laku dan sikap dari para buruh yang di rekrut dan yang ditempatkan tinggal di Dormitori.

"Mereka (perusahaan perekrut -red) inikan sebagai kuasa penganti perlindungan dari orang tua bagi para buruh selama dia dipekerjakan di Batam. Jadi kesalamatan dan Kesehatan para buruh yang direkrut itu merupakan tanggungjawab kedua perusahaan itu selama kontrak kerjanya belum berakhir," pungkasnya.

Atas hal tersebut, Ia berharap kepada perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja lebih selektif lagi dalam mengawasi buruh wanita yang ditempatkan di Dormitori.

"Kejadian seperti ini bukan yang pertama lagi, jadi saya berharap perusahaan-perusahaan perekrut maupun pemberi kerja lebih selektif lagilah dalam melakukan jaminan pengawasan dan perlindungan terhadap para buruh wanita di kota Batam," tegasnya.

Sementara itu, Hingga berita ini diunggah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, perusahaan perekrut dan perusahaan pemberi kerja buruh wanita berinisial I tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya dari berita-berita yang beredar di media online maupun yang media-media lainnya, diketahui bahwa orang tua mayat bayi tersebut telah diamankan oleh Polresta Barelang dan identitasnya telah diketahui yakni berinisial I, berusia 21 tahun dan bekerja di sebuah perusahaan di kawasan industri Batamindo Muka Kuning, dan beralamat di Dormitori Muka Kuning Blok P Lantai 2 No. 09.


(Red/Jef)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.