Aktifis LSM LPPNRI Jerry Makasau |
"BP Batam dan Pemko Batam harus mengambil alih dalam pengelolaan Bright PLN tersebut, sesuai amanat UUD1945," kata Jerry, Rabu (13/9-2017).
Kemudian, kata dia, pihak-pihak yang berwenang di Bright PLN melelang dan melepas sahamnya kepada masyarakat Kota Batam. "Bila perlu masyarakat patungan Rp. 1 juta, karena masyarakat Kota Batam ada sekitar 1,5 juta jiwa, artinya PLN Bright milik pribumi," ujarnya.
Karna B'right PLN Batam menyatakan tidak mampu dan ingin menaikan tarif lagi, kata Jerry, mendingan mundur saja, dan ayo seluruh warga Batam patungan 1 juta per kepala beli saham B'right PLN Batam, ambil alih dan warga Batam jadi pemilik saham.
"Tolong Pimpinan di Bright PLN silahkan buat surat pengunduran diri, dan kita warga Batam mampu mengelolahnya," terangnya.
Jerry juga meminta, Legislator Kepri dan pemprov Kepri tidak boleh semena mena mendukung pihak PLN menaikkan tarif listrik, dan harus berpihak kepada rakyat, bukan pengusaha. "Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun harus bertanggungjawab," katanya.
Lanjutnya, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun sudah mengangkangi Presiden RI atau Abuse of Power terhadap kebijakan ketenagalistrikan, tidak boleh naik sampai akhir tahun ini. "Kenapa harus minta naik lagi, bukankah sudah diterapkan, lihatlah faktur rekening listrik," ujarnya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar