Putusan Hakim 10 Tahun Penjara Terhadap Bandar Sabu, Diduga Ada Permainan Kong Kali Kong

Ahmad Rosano
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Ada apa dibalik hukuman kasus perkara narkotika jenis sabu 1 Kg, yang divonis Hakim Agus Rusianto terhadap terdakwa Imus alias Mus, Zulkarnaen Lubis alias Anen, Kaharudin dan Sasmita, selama 10 tahun hukuman penjara. Akan kah terjadi lagi hukuman vonis ringan terhadap para terdakwa kasus perkara narkotika lainya dengan barang bukti diatas 500 gram, yang sekarang masih menjalani sidang?.

Pantauan selama persidangan di PN Batam kasus Narkotika yang besar yakni terdakwa Misriati (Sabu 1008 gram-red), Hung Cheng Ming alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira (Sabu, 26,6 kg-red), Agus Salim alias Cek Goh, Marizzaman alias Noval Badllisyah alias Jhon alias Baret Bin Badllisyah, Angga Wynanda alias Ayi dan Fadlul Haq Alias Deo Bin Nahar (Sabu, 6 Kg-red), Ruslan (Sabu, 20 Kg-red) dan Alexander Francis, Krishnan Palamiyapan (Sabu, 4 Kg-red) dan lain-lain.

Hal ini ditanggapi Ahmad Rosano, vonis hakim yang dijatuhkan terhadap ke empat terdakwa bandar sabu berat 1 kg, itu sudah terlalu ringan, diduga ada permainan kong kali kong. Harusnya, Majelis Hakim menghukum ke empat terdakwa dengan hukuman tinggi, 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

"Bila Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun ke bawah, apalagi mereka (terdakwa-red) bandar sabu, kurir dengan barang bukti diatas satu kilo. Hakim sudah layak menjatuhkan hukuman tinggi,"ujarnya di Nagoya, Sabtu (20/5-2017)

Ditambahkanya, sedangkan hukuman terdakwa kasus narkotika yang mempunyai barang bukti dibawah 500 gram saja, dihukum diatas 10 tahun. Ini satu kilo divonis 10 tahun, menjadi pertanyaan besar. Darimana pertimbangan hakim menjatuhkanya, padahal mereka bandar dan sudah beberapa kali melakukan penjualan sabu. Diduga Hakim dan JPU ada bermain ini, menuntut dan menjatuhkan hukuman rendah.

"Faktanya kan, mereka para terdakwa telah mengakui perbuatanya di persidangan. Baik mereka (terdakwa) kurir, hanya mendapatkan upah sesuai yang di janjikan oleh big bos bandar sabu. Tapi kan mereka melakukan sudah berulang kali, akibat tergiurnya upah yang dijanjikan oleh cukong bandar narkoba,"terangnya.

Karena itulah, kata dia, kehadiran LSM Berlian akan memantau proses hukum yang berjalan di persidangan PN Batam. Dan bukan hanya itu, Berlian juga akan memberi penyuluhan kepada generasi penerus bangsa, terutama pada anak murid siswa sekolah. Supaya anak didik tidak terpengaruh terhadap narkoba.

"Secepatnya LSM Berlian akan melakukan audensi kepada pihak pemerintah dan penegak hukum. Tujuan utama Berlian hanya memberi penyuluhan kepada anak murid sekolah,"tuturnya. " UU Narkotika No 35 tahun 2009, pasal  112 ayat (20) & 114 ayat (1), (2), jelas itu bergandengan. Harus mendapat hukuman yang paling tinggi,"ujarnya kembali.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.