Sidang Perdana Empat Terdakwa Pasangan Suami Istri |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Empat terdakwa pasangan suami istri kasus
perkara Narkotika yakni Muhammad Roni, Ivo Diniati, Tengku Zainal dan Fiani,
jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda
mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar.
Keempat terdakwa tersebut satu
diantaranya oknum anggota polisi (M.Roni-red) berpangkat Briptu dan bertugas di
bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri. Mereka (Terdakwa-red) ditangkap
saat lagi asyik berpesta sabu.
Dihadapan Majelis Hakim yang
dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra, Kamis (27/4-2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar membacakan dakwaanya.
Tepat dijembatan dekat Swiss Bell
Harbour Bay, Batu Ampar, ada transaksi narkoba jenis sabu, dimana terdakwa Ayuk
dan Ivo yang menemui Ani (DPO). Dan sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani
dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600. "Sabu yang dibeli oleh
terdakwa, dijual kembali,”baca Andi.
Kemudian, kata dia, tanggal (26/1),
terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di
Tanjungriau, Sekupang. Sabu yang dibelinya tadi digunakan sebagian. "Mereka
pesta sabu disana, yang dilengkapi alat penghisap sabu,”terangnya.
Berdasarkan informasi masyarakat,
anggota satres narkoba Polresta Barelang langsung menuju rumah terdakwa Roni. Para
terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), serta
sabu seberat 22,35 gram yang dikemas dalam beberapa paket.
“Atas perbuatan ke empat terdakwa
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132
ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Atau, pasal 112 ayat
(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"katanya.
Usai dakwaan terdakwa dibacakan
JPU pengganti Yan, keempat terdakwa membenarkannya. Sidang pun ditutup dan
dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar