Pesta Sabu, Oknum Polisi Bersama Istri Disidangkan


Sidang Perdana Empat Terdakwa Pasangan Suami Istri
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Empat terdakwa pasangan suami istri kasus perkara Narkotika yakni Muhammad Roni, Ivo Diniati, Tengku Zainal dan Fiani, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar.

Keempat terdakwa tersebut satu diantaranya oknum anggota polisi (M.Roni-red) berpangkat Briptu dan bertugas di bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri. Mereka (Terdakwa-red) ditangkap saat lagi asyik berpesta sabu.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra, Kamis (27/4-2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar membacakan dakwaanya.

Tepat dijembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar, ada transaksi narkoba jenis sabu, dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO). Dan sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600. "Sabu yang dibeli oleh terdakwa, dijual kembali,”baca Andi.

Kemudian, kata dia, tanggal (26/1), terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Sabu yang dibelinya tadi digunakan sebagian. "Mereka pesta sabu disana, yang dilengkapi alat penghisap sabu,”terangnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, anggota satres narkoba Polresta Barelang langsung menuju rumah terdakwa Roni. Para terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), serta sabu seberat 22,35 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

“Atas perbuatan ke empat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Atau, pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,"katanya.

Usai dakwaan terdakwa dibacakan JPU pengganti Yan, keempat terdakwa membenarkannya. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.