DPP LSM-CCI Surati Menteri ESDM RI, Minta PLN Batam di Bubarkan


Ketum DPP LSM-CCI, Agus Lumban Gaol
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terkait naiknya Tarif Listrik Batam (TLB) yang dinaikkan oleh Bright PLN Batam, dan sudah ditanda tangani oleh Gubernur Kepri H. Nurdin Basirun serta disetujui oleh DPRD Provinsi Kepri. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Combating Corruption Indonesia (DPP-LSM CCI) tembuskan surat ke Kementrian ESDM RI.

“Hari ini tanggal 12/4-2017, No surat 16/LSM-CCI/KP/IV/2017, DPP LSM CCI sudah mengirimkan surat ke Kementrian ESDM RI. Yaitu, menolak kenaikan TDL Bright PLN dan dikembalikan pada UUD 1945, hal pengelolaan Listrik dikuasai oleh Negara secara Integritas,”kata Agus Lumban Gaol Ketum DPP LSM CCI, Rabu (12/4-2017)

Kata dia, alasan kami menyurati Kemnetrian ESDM RI, berdasarkan PERWAKO Batam No 57 Tahun 2013 tentang tingkat mutu pelayanan dan pengurangan listrik. Dan Bright PLN Batam harus dan wajib memberikan pengurangan tagihan listrik pada konsumen. 

Apabila ada gangguan pemadaman sebesar 10% dari biaya beban/rekening minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik bulan berikutnya. Meliputi; Jumlah gangguan, lama gangguan, kecepatan pelanggan, kesalahan  membaca KWH dan waktu koreksi kesalahan rekening dari tigkat mutu pelayanan (TMP).

Selain itu juga, lannjut Ketum DPP LSM CCI, hak Perwako diperkuat dengan Permen ESDM No 33 tahun 2008 dengan hal yang sama.

“Dalam prihal tersebut, Bright PLN Batam tidak melakukanya, dan diduga telah mengabaikan hal tersebut. Dan kami pun berharap agar kelistrikan di Kota Batm harus dikuasai oleh Negara, sesuai UUD 1945 pasal 33,”ujar Agus.

Dan bukan hanya itu, terang Agus, Bright PLN Batam diminta untuk di audit, serta putusan Gubernur Kepri hal kenaikan TDL digugurkan, kemudian kelistrikan di Batam di kuasai oleh Negara, bukan swasta.

“Kami dari LSM CCI, keras meminta dengan tegas, agar Bright PLN dibubarkan dan dikembalikan pada PLN Negara,”tegas Agus.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.