Ketum DPP LSM-CCI, Agus Lumban Gaol |
“Hari ini tanggal 12/4-2017, No surat 16/LSM-CCI/KP/IV/2017,
DPP LSM CCI sudah mengirimkan surat ke Kementrian ESDM RI. Yaitu, menolak
kenaikan TDL Bright PLN dan dikembalikan pada UUD 1945, hal pengelolaan Listrik
dikuasai oleh Negara secara Integritas,”kata Agus Lumban Gaol Ketum DPP LSM
CCI, Rabu (12/4-2017)
Kata dia, alasan kami menyurati Kemnetrian ESDM RI, berdasarkan
PERWAKO Batam No 57 Tahun 2013 tentang tingkat mutu pelayanan dan pengurangan
listrik. Dan Bright PLN Batam harus dan wajib memberikan pengurangan tagihan
listrik pada konsumen.
Apabila ada gangguan pemadaman sebesar 10% dari biaya
beban/rekening minimum dan diperhitungkan dalam tagihan listrik bulan
berikutnya. Meliputi; Jumlah gangguan, lama gangguan, kecepatan pelanggan,
kesalahan membaca KWH dan waktu koreksi
kesalahan rekening dari tigkat mutu pelayanan (TMP).
Selain itu juga, lannjut Ketum DPP LSM CCI, hak Perwako
diperkuat dengan Permen ESDM No 33 tahun 2008 dengan hal yang sama.
“Dalam prihal tersebut, Bright PLN Batam tidak melakukanya,
dan diduga telah mengabaikan hal tersebut. Dan kami pun berharap agar
kelistrikan di Kota Batm harus dikuasai oleh Negara, sesuai UUD 1945 pasal 33,”ujar
Agus.
Dan bukan hanya itu, terang Agus, Bright PLN Batam diminta
untuk di audit, serta putusan Gubernur Kepri hal kenaikan TDL digugurkan,
kemudian kelistrikan di Batam di kuasai oleh Negara, bukan swasta.
“Kami dari LSM CCI, keras meminta dengan tegas, agar Bright
PLN dibubarkan dan dikembalikan pada PLN Negara,”tegas Agus.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar