BNNP Kepri Gagalkan Penyeludup Narkotika Jenis Sabu


Kepala BNNP Kepri Brigjen Nixon Bersama Hakim Endi

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua tersangka diduga pemilik sabu berat 2000 gram yang diseludupkan dari Malaysia dengan menggunakan Boat Pancung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Senin(10/04/2017), kemarin.

Kedua tersangka berinisial M (38) WNI dan E (33) dan MJ(39) barang bukti narkotika yang disita Sabu seberat bruto 2000 gram dengan jumlah tersangka 3 orang. “Dua tersangka ditangkap saat dikapal pancung, sedangkan satu lagi merupakan hasil pengembangan,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Selasa(11/04/2017).

Brigjen Pol Nixon Manurung, mengatakan, Sabu yang dibawa dari negara Malaysia tersebut disamarkan ketiga pelaku, dengan cara, memasukan paket sabu ke dalam 2 bungkus teh cina.

Dari hasil interogasi, terhadap kedua tersangka, petugas mendapatkan informasi, setibanya di Batam, akan dilakukan transaksi narkoba antara pelaku dengan seorang laki-laki. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap MJ (39 Thn) WNI.

“MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru, Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan disana.Pelaku M dan MJ mengaku mendapatkan upah masing-masing Rp.10.000.000 dan Rp.5.000.000 sebagai kurir,” kata Nixon.

Ditambahkanya, Semua tersangka kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut . Atas perbuatannya tersebut tersangka M, Edan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(KA/Rasio.co)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.