Kepala BNNP Kepri Brigjen Nixon Bersama Hakim Endi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Dua tersangka diduga pemilik sabu berat 2000 gram
yang diseludupkan dari Malaysia dengan menggunakan Boat Pancung ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional
Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), Senin(10/04/2017), kemarin.
Kedua tersangka berinisial M (38) WNI dan E (33) dan MJ(39) barang bukti
narkotika yang disita Sabu seberat bruto 2000 gram dengan jumlah tersangka 3
orang. “Dua tersangka ditangkap saat dikapal pancung, sedangkan satu lagi merupakan
hasil pengembangan,” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di
kantornya. Selasa(11/04/2017).
Brigjen Pol Nixon Manurung, mengatakan, Sabu yang dibawa dari negara
Malaysia tersebut disamarkan ketiga pelaku, dengan cara, memasukan paket sabu
ke dalam 2 bungkus teh cina.
Dari hasil interogasi, terhadap kedua tersangka, petugas mendapatkan
informasi, setibanya di Batam, akan dilakukan transaksi narkoba antara pelaku
dengan seorang laki-laki. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar
pukul 09.00 Wib di Komplek Ruko Golden Gate, Jodoh, Kota Batam petugas BNNP
Kepri melakukan penangkapan terhadap MJ (39 Thn) WNI.
“MJ mengaku bahwa Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Baru,
Tembilahan, Provinsi Riau untuk diedarkan disana.Pelaku M dan MJ mengaku
mendapatkan upah masing-masing Rp.10.000.000 dan Rp.5.000.000 sebagai kurir,”
kata Nixon.
Ditambahkanya, Semua tersangka kemudian di bawa ke BNNP Kepri untuk
menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut . Atas perbuatannya
tersebut tersangka M, Edan MJ dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat
(2)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman
mati atau seumur hidup.
(KA/Rasio.co)
Posting Komentar