Tiga Terdakwa Narkotika Sabu dan Pil ekstasi Sudah Dua Kali Menjadi Kurir


Terdakwa Kurir Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tiga terdaka kasus narkotika jenis sabu berat 1,933 gram dan pil ekstasi 450 butir kembali dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/3-2017). Sidang agenda pemeriksaan saksi penangkap dan ketiga terdakwa yakni Yulistia Devita, Fahriadi bin Burhan bersama dengan Raja Friwiyani (Penuntutan Terpisah) dipimpin Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael.

Menurut keterangan saksi penangkap mengatakan, bahwa petugas mendapati barang sabu dan ekstasi di ruang tamu rumah terdakwa Yulistia dan Fahriadi. Dan ketiga terdakwa saat dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa barang narkotika itu akan dibawa ke Surabaya. Serta menurut saksi penangkap barang narkotika sabu dan ekstasi yang di temukan petugas tersebut berasal dari Latif yang di titip melalui si Bro (DPO).

"Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Surabaya oleh Raja Friwiyani ke Surabaya," ucap saksi penangkap di persidangan.

Saksi juga mengungkapkan bahwa Terdakwa Yulistia sudah dua kali melakoni profesi sebagai kurir narkoba, dimana yang pertama lolos ke Surabaya dan mendapatkan upah Rp15 juta, sedangkan yang kedua kalinya gagal, yang rencana akan di bawa oleh Raja Friwiyani dengan tujuan yang sama.

Usai kesaksian penangkap, majelis hakim bertanya pada ketiga terdakwa apa ada yang salah dari keterangan tersebut. Ketiga terdakwa mengatakan keterangan saksi penangkap benar, sambil mengangguk-anggukan kepala. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.

Terdakwa Yulistia dalam keterangannya mengatakan apa yang dilakukannya ini sudah kedua kali, dimana yang pertama sudah lolos dan mendapatkan upah Rp15 juta.

"Pertama kali ngantar ke Surabaya saya jumpa dengan penerima sabu di Suramadu. Sedang yang ke dua ini belum sempat di kirim dan tidak di kasih tahu berapa upahnya," ucap terdakwa Yulistia.

Ketika ditanya apa peran Fahriadi dalam kasus ini, Yulistia mengungkapkan bahwa Fahriadi yang bertugas di maskapai penerbangan ini, mencek in kan tiket Raja yang akan terbang ke Surabaya.

Terdakwa Fahriadi saat di tanya majelis hakim mengapa tidak mengingatkan istrinya bahwa membawa narkotika sangat berbahaya dan bisa diganjar hukuman berat, terdakwa bilang dia sudah mengingatkan istrinya. Sementara itu, Raja saat ditanya hakim dari mana kenal dengan terdakwa Yulistia, dia mengatakan sudah kenalan Yulistia sejak kerja di kedi.


"Saya kenal Yulistia sejak bekerja sebagai Kedi," ucap Raja yang kelihatan kebingungan saat di cecar pertanyaan oleh majelis hakim.

Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa, sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.