Terdakwa Kasus Narkoba Sabu Berat 20496 gram, Saya Dipukuli Supaya Mengakuinya



Empat Saksi Penangkap Berikan Keterangan Dipersidangan
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Empat saksi penangkap dari Polda Kepri dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna menberikan keterangan dalam perkara kasus Narkoba jenis sabu berat 20496 gram terdakwa Awaludin alias Pak Toni, Rabu (1/3-2017)

Menurut keterangan saksi penangkap, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mau membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan sped boat. Setelah itu, dilakukan lah pengintaian di Kampung Tua Tanjung Memban RT.01 RW.01 Kelurahan Batu Besar Nongsa Kota Batam.

“Mereka (Terdakwa-red) dalam kapal speed boat ada tiga orang. Terdakwa ditangkap dan yang dua orang lagi Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) kabur dan lari ke hutan. Dan sampai pagi kami masih melakukan pengejaran,”ujar saksi

Kemudian dilanjutkan saksi, terdakwa membawa tas ransel, dan didalamnya ada ditemukan 10 bukusan yang isinya narkoba jenis sabu.

“Ketika terdakwa ditangkap, tas ransel ada padanya. Mereka sama-sama membawa tas ransel,”terang saksi

Ditambahkan saksi, dilakukan pengejaran dan penyisiran terhadap dua orang yang lari ke hutan diatas bukit. “Ditemukan tas ransel di kandang ayam, dan satu unit sepeda motor. Menurut keterangan terdakwa (Awaludin-red), motor itu mau digunakan untuk mengantar barang narkoba kepada Hendra,”ujar ke empat saksi penangkap.

Waktu dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa mengaku disuruh oleh Harun dari Aceh untuk mengambil sabu ke Malaysia. Dan upah diserahkan Harun ke Hendrauntuk diserahkanya pada terdakwa.

“Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali melakukanya. Serta membawa uang rupiah ke Malaysia yang disembunyikan dalam paralol,”kata saksi.
Mennanggapi keterangan ke empat saksi, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Redite dan Chandra, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita, membantahnya.


“Tidak benar semuanya, mereka (Saksi-red) memaksa saya mengakuinya bahwa itu semua barang milikku. Dan saya dipukuli, ditendang untuk supaya mengakuinya, bahkan senjatanya pun di letup-leupkan ke samping telingaku. Sehingga pendengaranku sekarang berkurang yang mulia,”ujar terdakwa Awaludin sambil menunjuk saksi yang memukulinya.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.