![]() |
Empat Saksi Penangkap Berikan Keterangan Dipersidangan |
Menurut keterangan saksi
penangkap, awalnya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang mau
membawa narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan sped boat. Setelah itu,
dilakukan lah pengintaian di Kampung Tua Tanjung Memban RT.01 RW.01 Kelurahan
Batu Besar Nongsa Kota Batam.
“Mereka (Terdakwa-red) dalam
kapal speed boat ada tiga orang. Terdakwa ditangkap dan yang dua orang lagi
Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) kabur dan lari ke hutan. Dan sampai
pagi kami masih melakukan pengejaran,”ujar saksi
Kemudian dilanjutkan saksi,
terdakwa membawa tas ransel, dan didalamnya ada ditemukan 10 bukusan yang
isinya narkoba jenis sabu.
“Ketika terdakwa ditangkap, tas
ransel ada padanya. Mereka sama-sama membawa tas ransel,”terang saksi
Ditambahkan saksi, dilakukan
pengejaran dan penyisiran terhadap dua orang yang lari ke hutan diatas bukit. “Ditemukan
tas ransel di kandang ayam, dan satu unit sepeda motor. Menurut keterangan
terdakwa (Awaludin-red), motor itu mau digunakan untuk mengantar barang narkoba
kepada Hendra,”ujar ke empat saksi penangkap.
Waktu dilakukan pemeriksaan
terhadap terdakwa, terdakwa mengaku disuruh oleh Harun dari Aceh untuk
mengambil sabu ke Malaysia. Dan upah diserahkan Harun ke Hendrauntuk
diserahkanya pada terdakwa.
“Terdakwa juga mengaku sudah tiga
kali melakukanya. Serta membawa uang rupiah ke Malaysia yang disembunyikan
dalam paralol,”kata saksi.
Mennanggapi keterangan ke empat
saksi, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Redite
dan Chandra, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita, membantahnya.
“Tidak benar semuanya, mereka
(Saksi-red) memaksa saya mengakuinya bahwa itu semua barang milikku. Dan saya
dipukuli, ditendang untuk supaya mengakuinya, bahkan senjatanya pun di
letup-leupkan ke samping telingaku. Sehingga pendengaranku sekarang berkurang
yang mulia,”ujar terdakwa Awaludin sambil menunjuk saksi yang memukulinya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar