Pemilik dan Germo Memory Karaoke Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara



Terdakwa Soei Lan dan Depi Pebrania Jalani Sidang Perdana

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terdakwa Soei Lan alias Alan (pemilik) dan Depi Pebrania alias Shani (Germo) Memory Karaoke Batam yang beragendakan sidang perdana mendengarkan surat dakwaan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Batam didampingi empat penasehat hukum, Selasa (14/3-2017).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar mengatakan, kedua terdakwa terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta karena didakwa melanggarPasal2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan pelanggaran pasal 296 KUHP, tentang germo atau mucikari dengan ancaman penjara maksimal 1,4 tahun dan denda Rp 15 ribu. Dan pelanggaran pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Pada tanggal 17 Oktober 2016 kedua terdakwa ditangkap Polda Kepri di Memory Karaoke di Komplek Ruko Nagoya Business Centre Blok I Nomor 31 Kelurahan Lubuk Baja Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Hal ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya penampungan perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).  Kemudian saksi Salamun dan Febi Sulista melakukan penyamaran ke Memory Karaoke.

Setelah itu, sesampainya di tempat Memory Karaoke, tamu yang datang di tawari oleh terdakwa Depi Pebriani untuk menawarkan perempuan yang bisa di ajak berhubungan badan yaitu saksi Revy Nurhayati, Yanti alias Dian, Lita Ruslia alias Ira, Erna, Ermawati Alias Winda, Irma Yuliani Als. Rika dan Susanti Alias Caca.

Kemudian terdakwa menetapkan harga Rp.500.000,- untuk sekali berhubungan badan atau fasilitas short time dengan perempuan yang di pilih. Setelah tamu memilih wanita yang diinginkannya, tamu membayar harga yang telah di tetapkan tersebut kepada terdakwa Depi.

Lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Soei Lan sebagai pemilik memory Karaoke melalui kasir Karaoke Memory. Setelah itu tamu bisa mengajak wanita yang sudah di pilihnya tersebut untuk berhubungan intim di Hotel Memory atau di bawa keluar dari Hotel Memory.

Bahwa para tamu juga bisa mengajak wanita yang bekerja pada terdakwa Soei Lan Alias Alan untuk menginap di luar Hotel Memory dengan membayar biaya sebesar Rp.1.200.000,-. Yang uang tersebut di berikan sebesar Rp.500.000,-. untuk para terdakwa, Rp.500.000,- untuk biaya jasa wanita yang di pakai dan Rp.200.000, di pergunakan untuk ongkos taksi.

Jika tamu mengajak berhubungan badan di Hotel Memory maka di kenakan biaya Rp.500.000, kepada tamu yang di peruntukkan untuk sewa kamar di Hotel Memory Rp.100.000, untuk wanita yang melayani tamu sebesar Rp.200.000, dan sisanya sebesar Rp.200.000, untuk imbalan para terdakwa atas jasanya menampung wanita pekerja seks komersial tersebut.

Wanita pekerja seksual tersebut harus tinggal di mess yang sudah di sediakan terdakwa Soei Lan dan tidak boleh meninggalkan mess tersebut selama kontrak kerja selama 6 (enam) oleh para terdakwa.

Pantauan dilokasi sidang perdana kali ini terlihat terdakwa Soei Lan alias Alan menjadi tahanan kota, dan Depi Pebrania alias Shani mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Barelang.

Sidang perdana Kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dipimpin Majelis Hakim Agus Rusianto,.SH.,MH didampingi Hakim anggota Marta Napitupulu.,SH.,MH dan Redite Ika Septina.,SH.,MH.




(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.