Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol Ditetapkan BP Batam Sesuai UU


Humas BP Batam Purnomo Andiantono dan Direktur Lalin Barang Tri Novianta Putra
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terkait kuota rokok dan minuman beralkohol di Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam bidang perizinan lalulintas barang gelar press konfrence dengan sejumlah media Batam terkait, Rabu (29/3-2017).

Menurut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Tri Novianta Putra mengatakan, kuota rokok dan minuman beralkohohol sejak awal sudah diatur dalam Undang-Undang perka 44 tahun 2007 tentang penetapan pelabuhan bebas dan kawasan bebas yaitu Batam, Bintan dan Karimun. PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun  2000 tentang KPBPB menjadi Undang –Undang menjadi Undang -Undang, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan & Cukai serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan  Sebagai  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Permenkeu 47/PMK.04/2012 tentang Tata laksana Pemasukan & Pengeluaran Barang Ke & Dari Kawasan yg ditetapkan sebagai KPBPB dan Pembebasan Cukai, dan PERKA No. 15 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau Dan Minuman Beralkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai Ke Dalam KPBPB Batam.

Kemudian, lanjut Tri Novianta Putra menuturkan,   Jumlah Perokok dalam prosentase penduduk  74 %  atau sebanyak  1.015. 687 dari total penduduk Batam pemilik KTP 1.337.000 (Hasil Survey Politeknik Batam).

" Di Batam distribusi rokok tanpa Cukai 20%, dan Distribusi rokok dengan cukai 80%, dari total 33 perusahaan yang memproduksi hasil tembakau itu. Kuota produk hasil tembakau hasil hitungan rata-rata 3 tahun terakhir adalah 400.896.485 Batang,Kuota sebanyak itu kita berikan kepada 33 Perusahaan tersebut," ujar Tri Novianta Putra didampingi Purnomo Andiantono Direktur Humas dan Promosi BP Batam.

Tri Novianta Putra menambahkan, penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai yang dibebaskan cukainya adalah :

1. Alokasi jenis dan jumlah Barang Bebas Cukai ditetapkan dalam Surat Keputusan Badan Pengusahaan Batam. (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 1)

2. Kepala Badan Pengusahaan Batam menetapkan jenis dan jumlah Barang Bebas Cukai dengan mempertimbangkan jumlah realisasi pemasukan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan dengan memperhatikan : (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 2)

a. Jumlah permohonan dari seluruh importir dan produsen di dalam negeri atau

b. Perkiraan jumlah konsumsi di Kawasan Bebas Batam berdasarkan hasil  survey yang telah dilakukan
3. Dalam penetapan jumlah dan jenis Badan Pengusahaan Batam dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 3)


" Sedangkan pengawasannya  di lapangan sesuai PP No. 10 Tahun 2012 pasal 2 : Pemasukan dan pengeluaran barang dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan DirektoratJenderal Bea dan Cukai,"terangnnya.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.