![]() |
Humas BP Batam Purnomo Andiantono dan Direktur Lalin Barang Tri Novianta Putra |
Menurut Direktur Lalu Lintas
Barang BP Batam Tri Novianta Putra mengatakan, kuota rokok dan minuman
beralkohohol sejak awal sudah diatur dalam Undang-Undang perka 44 tahun 2007
tentang penetapan pelabuhan bebas dan kawasan bebas yaitu Batam, Bintan dan
Karimun. PERPU No.1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan PERPU No.1 Tahun 2000 tentang KPBPB menjadi Undang –Undang
menjadi Undang -Undang, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun
2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan & Cukai serta Tata
Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan
Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas, Permenkeu 47/PMK.04/2012 tentang Tata laksana
Pemasukan & Pengeluaran Barang Ke & Dari Kawasan yg ditetapkan sebagai
KPBPB dan Pembebasan Cukai, dan PERKA No. 15 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Pemasukan Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau Dan Minuman
Beralkohol Yang Mendapat Pembebasan Cukai Ke Dalam KPBPB Batam.
Kemudian, lanjut Tri Novianta Putra menuturkan, Jumlah Perokok dalam prosentase penduduk 74 % atau sebanyak 1.015. 687 dari total penduduk Batam pemilik KTP 1.337.000 (Hasil Survey Politeknik Batam).
" Di Batam distribusi rokok tanpa Cukai 20%, dan Distribusi rokok dengan cukai 80%, dari total 33 perusahaan yang memproduksi hasil tembakau itu. Kuota produk hasil tembakau hasil hitungan rata-rata 3 tahun terakhir adalah 400.896.485 Batang,Kuota sebanyak itu kita berikan kepada 33 Perusahaan tersebut," ujar Tri Novianta Putra didampingi Purnomo Andiantono Direktur Humas dan Promosi BP Batam.
Tri Novianta Putra menambahkan, penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai yang dibebaskan cukainya adalah :
Kemudian, lanjut Tri Novianta Putra menuturkan, Jumlah Perokok dalam prosentase penduduk 74 % atau sebanyak 1.015. 687 dari total penduduk Batam pemilik KTP 1.337.000 (Hasil Survey Politeknik Batam).
" Di Batam distribusi rokok tanpa Cukai 20%, dan Distribusi rokok dengan cukai 80%, dari total 33 perusahaan yang memproduksi hasil tembakau itu. Kuota produk hasil tembakau hasil hitungan rata-rata 3 tahun terakhir adalah 400.896.485 Batang,Kuota sebanyak itu kita berikan kepada 33 Perusahaan tersebut," ujar Tri Novianta Putra didampingi Purnomo Andiantono Direktur Humas dan Promosi BP Batam.
Tri Novianta Putra menambahkan, penetapan jumlah pemasukan barang kena cukai yang dibebaskan cukainya adalah :
1. Alokasi jenis dan jumlah Barang Bebas Cukai ditetapkan dalam Surat Keputusan Badan Pengusahaan Batam. (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 1)
2. Kepala Badan Pengusahaan Batam menetapkan jenis dan jumlah Barang Bebas Cukai dengan mempertimbangkan jumlah realisasi pemasukan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun berjalan dengan memperhatikan : (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 2)
a. Jumlah permohonan dari seluruh importir dan produsen di dalam negeri atau
b. Perkiraan jumlah konsumsi di Kawasan Bebas Batam berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan
3. Dalam penetapan jumlah dan jenis Badan Pengusahaan Batam dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. (Perka No. 15 Pasal 4 Ayat 3)
" Sedangkan pengawasannya di lapangan sesuai PP No. 10 Tahun 2012 pasal 2 : Pemasukan dan pengeluaran barang dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan DirektoratJenderal Bea dan Cukai,"terangnnya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar