Kajari Batam: Penuntutan Kasus Perkara Narkoba Ada Petunjuknya



Kejari Batam Roch Adi Wibowo, SH.MH
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terkait penuntutan kasus Narkoba yang diterapkan Kejaksaan Negeri Batam, yang dituntut di Pengadilan Negeri Batam secara berbeda-beda terhadap terdakwa kasus narkotika. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Roch Adi Wibowo,SH.MH, mengatakan, bahwa dalam kasus penanganan narkotika, Kejaksaan telah memiliki petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung), namun itu tidak serta merta dapat diterapkan persis sesuai petunjuk tersebut.

“Penuntutan yang diterapkan Kejaksaan terhadap terdakwa kasus narkotika sudah memiliki petunjuk dari Kejagung. Itupun tidak serta merta diterapakan persis sesuai dengan petunjuk, karena banyak pertimbangan dalam penanganan perkara itu, dan kasus narkotika adalah sebuah perkara yang kasuistik tergantung fakta-fakta yang ditemukan,”ujar Roch Adi Wibowo, Jumat (3/3-2017) diruangan kerjanya saat sejumlah wartawan bersilaturahmi.

Misalnya, tambah Kejari, terdakwa memiliki 1 gram dituntut 1 tahun dan 100 gram dituntut 100 tahun, tidak sperti itu. Ada petunjuk dari pimpinan Kejaksaan terkait hal itu, dimana dalam penanganan perkara kasus tindak pidanan narkotika, itu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan  yang dapat meringankan dan memberatkan terdakwa.

“Contohnya, saat ini si terdakwa terbukti menggunakan dan ditemukan bukti narkotika dengan jumlah yang sedikit dibawah 1 gram. Dalam masalah ini pemerintah mengharuskan untuk merehabiltasinya, namun itu juga tidak selalu, apalagi jika terbukti bahwa si terdakwa itu termasuk dalam sebuah jaringan, atau dia itu ternyata penjual, bisa saja ia dapat dihukum dengan pidana yang tinggi," tuturny.


Sementara menjawab terkait kasus korupsi, Kejari Batam yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam pada Kamis (16/2/17), menggantikan Mohammad Mikroj ini mengaku, terkait kasus korupsi Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan serta pengembalian uang negara, dari pada penangkapan, sebagaimana yang diamanatkan kejaksaan Agung dan pemerintah.


"Kalau masalah korupsi pejabat Batam yang ditangani saat ini, saya belum bisa memberi keterangan karena saya masih baru di sini," ujarnya.


Jabatan Kepala Kejari Batam yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Mikroj beralih kepada Roch Adi Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pengawasan di Kejati Maluku. Mikroj sendiri kini menempati jabatan baru sebagai Aspidsus di Kejati Kalimantan Barat.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.