Jual Sabu dan Miliki 3,45 gram, Jul Fatalah di Vonis 6 Tahun Penjara


Jul Fatalah (berdiri) penjual sabu

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jul Fatalah kasus perkara narkotika jenis sabu berat 3,45 gram tersenyum saat mendengarkan hukumanya rendah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Syahrial Harhap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael, Kamis (2/3-2017).

“Menjatuhkan hukuman terdakwa selama 6 tahun penjara denda 1 millyar subsuder 1 tahun penjara,”baca Hakim Syahrial Harahap.

Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan memenuhi unsur-unsur dalam fakta persidangan, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan terdakwa yang dibacakan Hakim, terdakwa langsung menyatakan terima. “Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa Jul Fatalah. Hal senada juga disampaikan JPU pengganti Yogi.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU Ryan Anugrah selama 6 tahun denda 1 milliar denda 1 tahun penjara.

Pada hari Rabu tanggal 28 September2016 terdakwa ditangkap polisi ditempat kos-kosanya Ruli Kampung Aceh Kecamatan Muka Kuning Kota Batam. Dimana terdakwa ketika itu telah menjual narkoba jenis sabu, dan hal ini telah diakui terdakwa dipersidangan.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.