![]() |
Terdakwa Yulia Suryani divonis Seumur Hidup |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaringan
Narkotika Yulia Suryani terdakwa kasus narkotika jenis sabu berat 4064 gram
menangis saat majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, Selasa
(14/3-2017) Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terdakwa yang sebelumnya disidangkan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Martua, menuntut selama 20 tahun penjara, denda 1M, subudaer 1 tahun penjara. Dimana terdakwa dinyatakan telah terbukti secarah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terdakwa
telah membenarkanya, dan telah menyuruh Dana Anggara Sinaga (penuntutan
dilakukan terpisah) dan Ardika Denata Bin Amril untuk menjemput barang
narkotika jenis sabu dikamar 317 Hotel Formosa.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mangapul mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan pidana yang dituntut JPU.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap
terdakwa Yulia Suryani terlalu ringan,”baca Hakim Mangapul Manalu.
Selain itu, baca Hakim, terdakwa
sudah berulangkali melakukan tindak pidana Narkotika dengan mengantar barang
sabu ke Palembang serta merupakann jaringan antar Negara, dan mendapatkan upah
yang cukup besar. Kemudian hal yang memberatkan, bahwa terdakwa merupakan
jaringan narkotika. “Terdakwa merupakan jaringan peredaran narkotika,”ujar
Hakim.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil dilampirkan dalam perkara Rahmad Mansur,”kata Hakim Mangapul yang didampingi Reditte dan Yona Lamerosa.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui PH nya dan JPU Martua mengatakan piker-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,”sampainya JPU Martua dan Terdakwa.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar