Jaringan Narkotika Jenis Sabu Terdakwa Yulia Suryani Divonis Seumur Hidup


Terdakwa Yulia Suryani divonis Seumur Hidup

BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jaringan Narkotika Yulia Suryani terdakwa kasus narkotika jenis sabu berat 4064 gram menangis saat majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, Selasa (14/3-2017) Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa yang sebelumnya disidangkan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Martua, menuntut selama 20 tahun penjara, denda 1M, subudaer 1 tahun penjara. Dimana terdakwa  dinyatakan telah terbukti secarah bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terdakwa telah membenarkanya, dan telah menyuruh Dana Anggara Sinaga (penuntutan dilakukan terpisah) dan Ardika Denata Bin Amril untuk menjemput barang narkotika jenis sabu dikamar 317 Hotel Formosa.


Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mangapul mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan pidana yang dituntut JPU.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Yulia Suryani terlalu ringan,”baca Hakim Mangapul Manalu.

Selain itu, baca Hakim, terdakwa sudah berulangkali melakukan tindak pidana Narkotika dengan mengantar barang sabu ke Palembang serta merupakann jaringan antar Negara, dan mendapatkan upah yang cukup besar. Kemudian hal yang memberatkan, bahwa terdakwa merupakan jaringan narkotika. “Terdakwa merupakan jaringan peredaran narkotika,”ujar Hakim.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup, dan menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil dilampirkan dalam perkara Rahmad Mansur,”kata Hakim Mangapul yang didampingi Reditte dan Yona Lamerosa.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui PH nya dan JPU Martua mengatakan piker-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia,”sampainya JPU Martua dan Terdakwa.

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.