![]() |
Hung Cheng alias Tony Lee Jalani Sidang Perdana |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Hung Cheng
Ning Als Tony Lee terdakwa kasus perkara Narkotika jenis sabu berat 26,693 gram
jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/3-2017).
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangribuan mengatakan, bahwa terdakwa dan Mike Lin alias Jackie (DPO) telah melakukan pengiriman dua buah lukisan yang bergambar Bunda Maria dengan kode marking YC-369/IND melewati Bandara Hang Nadim Batam dengan tujuan ke Makasar.
"Dua buah lukisan yang mau dikirim oleh terdakwa Hung Cheng Ning satu buah lukisan ditujukan kepada Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (terdakwa penuntutan terpisah-red) yang beralamat di JL. Tipati Unus RT 03 RW 22 No. 18, Perumahan Duta Astri 5, Kel. Cibodas, Kec. Cibodas, Tangerang,"baca Samuel.
Kemudian lanjut Samuel membaca, barang yang ditemukan dalam dua buah lukisan yang bergambar Bunda Maria yang terdapat 33 dan 31 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil, yang dikirim dari Guang Zhou Cina ke Indonesia melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.
"Pengiriman barang yang ada dalam lukisan tersebut dengan rute melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke Singapura, kemudian dari Singapura dikirim lagi ke Batam, dan selanjutnya dari Batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta. Setelah itu baru kedua lukisan tersebut dikirim oleh PT. weisheng cabang Jakarta ke alamat penerima ke dua lukisan yaitu ke Makasar dan Tangerang,"katanya.
Setelah itu, kata dia, pada tanggal
29 November 2016 dua lukisan tersebut tiba di Batam yang dikirim dari Singapura
di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Lalu keesokan harinya kedua
Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke
Jakarta. Saat kedua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea
dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut.
“Petugas kargo yang bertugas
mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan
Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara
membuka bagian belakang lukisan dengan disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai
Batam. Pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 (tiga puluh tiga) kotak
kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas
Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak
kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas
Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND,”ujarnya
Selajutnya, terangnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan.
Akibat Perbuatanya, terdakwa diancam
pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 Ayat (2) jo
Pasal 132 Ayat (1) atau lebih subsuder Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai dakwaan terdakwa dibacakan
JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampigi Hakim Annggota Marta dan Roza
menyampaikan pada terdakwa. “Untuk sidang berikutnya tolong sampaikan pada PH
nya apakah mengajukan eksepsi,”ujar Hakim Endi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar