Gelper dan Bola Pimpong Tempat Permainan Judi, Rosano Minta Kapolri dan TNI Menutupnya


Kapolri dan Panglima TNI
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;  Lenggangnya perjalanan Gelanggar Permainan (Gelper) yang berbaur judi di Kota Batam, kini dugaan Pemerintah Kota Batam DPM-PTSP Kota Batam  diduga kuat menerima upeti dari pengusaha Gelper. Hal ini dikarenakan sampai sekarang Gelper dan bola pimpong yang sedang menjamur di Kota Batam tidak tersentuh dengan hukum.

Dugaan permainan judi gelper dan  bola pimpong sudah tidak tersentuh dengan hukum, kata sumber yang sedang bermain di arena ketangkasan gelper. Kenapa dikatakan tidak tersentuh dengan hukum, karena, pihak terkait Pemerintah selaku penegak Perda dan Polisi sebagai penegak hukum tidak acuh lagi pada keluhan masyarakat. Sehingga gelper melenggang jalan setahun lebih ini.

Ahmad Rosano mengatakan, bahwa dirinyalah dulu sebagai penggagas  dan pengurus  Assosiasi Permainan Game Elektronik dan anak (APGEMA) berjuang supaya buka gelper ini.

“Saya lihat banyaknya pengangguran di Kota Batam. Dimana Pemerintah tidak dapat menciptakan lapangan pekerjaan, karena itu kita usulkan kepada DPRD Kota Batam Komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyetujui bukanya Gelper,”kata Rosano diearung kopi Batam Center, Jumat (31/3-2017).

Dia juga mengatakan, ketika RDP di Komisi I DPRD Kota Batam, gelper yang buka harus sesuai dengan RDP. Tapi, kenyataanya tidak seperi itu. Bahkan sekarang mesin yang ada di arena gelper sudah merupakan kasino yang berbagai macam permainan didalamnya.

“Karena itu, kedatangan Kapolri dan Panglima TNI dalam acara  pelantikan DPW PEKAT-IB Provinsi Kepri dan kuliah umum nanti, akan kita pertanyakan status hukumnya pasal 303 tentang perjudian,”ujar Rosano.

Jadi dalam dialog nanti, kata Rosano, gelper dan Judi bola yang sedang marak di Kota Batam ini sudah meresahkan warga, kita minta Kapolri dan Panglima TNI untuk menutupnya. Karena arena Gelper dan judi bola tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Apalagi sekarang ini, Gelper dan Judi Bola yang ditangkap oleh pihak kepolisian bisa dikatakan bersalah. Dan sudah sampai ke meja hijau (Persidangan-red), berarti itu kan judi, sehingga di amankan.

"Tidak ada kata yang lain dalam kedatagan Kapolri dan Panglima TNI, , hanya satu saja nanti yang saya sampaikan, yaitu Tutup Gelper,"ujar Ahmad Rosano.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.