Yon Fredy: Tuntutan Yang di Sampaikan, Merupakan Fitnah Keji




Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Terdakwa Yon Fredy
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Sidang agenda penyampaian pembelaan (Pledoi) terdakwa Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada dalam dugaan penggelapan bauksit miliknya sendiri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Jumat (10/2/17).
Dalam pembelaan yang disampaikan Yon Fredy alias Anton, mengatakan, bahwa sidang yang di hadapinya saat ini sangat melelahkanya. Dimana, tuntutan pidana yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah yang keji, dengan menyatakanya melakukan penggelapan bauksit yang merugikan PT. Gandasari Resources Rp. 728.070.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah) dengan perhitungan 1 MT @ USD $21 (dua puluh satu dolar Amerika).

Anton juga menuturkan bahwa dalam kasus atas laporan dari PT. Gandasari Resources itu. Dirinyalah yang dirugikan karena PT. Gandasari Resources yang diwakilkan oleh Aditya Wardana dan Acok alias Hariadi tidak membayarkan fee kepada perusahaannya PT. Lobindo Nusa Persada dengan nilai total lebih kurang Rp 32 miliar, dan juga tidak membayar Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih) dan Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih),serta Biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 5. Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih).

"Ini merupakan fitnah yang keji, karena tindak pidana ini tidak pernah saya lakukan," ujar Yon Fredy saat membacakan pledoinya

Karena itu, lanjutnya, Yon Fredy mempertanyakan apa dasar tuntutan JPU yang mempidana dirinya dengan kasus penggelapan karena lahan tersebut adalah milik PT Lobindo Nusa Persada.

"Seharusnya yang melaporkan penggelapan adalah negara karena sesuai UU barang tambang di kuasai negara, itupun jika memang ada penggelapan. Tapi, nyatanya kan tidak ada, karena saat saya melakukan penambangan ada Ijin dari Pemerintah," beber Yon Fredy.

Usai pembacaan pembelaan pribadi (Terdakwa-red) dilanjutkan pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Jacobus Silaban., SH, dalam pledoi, yang dibacakan dihadapan Hakim Ketua Zulfadly S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Acep Sopian. S. S.H., M.H., dan Afrizal S.H., M.H., serta Jaksa penuntut Umum (JPU) RD Akmal S.H., Jacobus menuturkan, bahwa tuntutan JPU yang menuntut Yon Fredy alias Anton dengan pidana 1, 6 tahun tidak beralasan, karena kasus tersebut merupakan kasus perdata yang telah diputus Mahkamah Agung RI (MA-RI) dengan menyatakan terdakwa Antonlah yang benar dan tidak bersalah. Menurut Jacobus tuntutan pidana yang dilakukan oleh JPU terkesan dipaksakan dan mengaburkan dan menghambat eksekusi putusan yang telah dijatuhkan oleh MA-RI.


Dalam kesimpulan pledoi dan permohonan, Jacobus memohon Majelis Hakim memutuskan perkara kliennya itu dengan menyatakan tidak bersalah, dan jikapun terbukti bersalah, hal tersebut bukan tindakan pidana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan dari pidana. Karena menurutnya Anton adalah warga negara yang patut diapresiasi karena berjasa untuk mengungkap uang negara yang digelapkan oleh PT. Gandasari Resources sebesar Rp 100 miliar.


Sidang dengan agenda duplik (jawaban penuntut umum atas pledoi/pembelaan terdakwa) dari penuntut umum akan kembali digelar Selasa depan (14/2/17).



(Red/Kepriaktual.com)


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.