![]() |
Sidang Agenda Pembacaan Pledoi Terdakwa Yon Fredy |
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.Com; Sidang agenda penyampaian pembelaan
(Pledoi) terdakwa Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada dalam
dugaan penggelapan bauksit miliknya sendiri, di Pengadilan Negeri (PN)
Tanjungpinang. Jumat (10/2/17).
Dalam pembelaan yang disampaikan Yon
Fredy alias Anton, mengatakan, bahwa sidang yang di hadapinya saat ini sangat
melelahkanya. Dimana, tuntutan pidana yang diarahkan kepadanya merupakan fitnah
yang keji, dengan menyatakanya melakukan penggelapan bauksit yang merugikan PT.
Gandasari Resources Rp.
728.070.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh puluh ribu rupiah)
dengan perhitungan 1 MT @ USD $21 (dua puluh satu dolar Amerika).
Anton juga menuturkan bahwa dalam kasus
atas laporan dari PT. Gandasari Resources itu. Dirinyalah yang dirugikan karena
PT. Gandasari Resources yang diwakilkan oleh Aditya Wardana dan Acok alias
Hariadi tidak membayarkan fee kepada perusahaannya PT. Lobindo Nusa Persada
dengan nilai total lebih kurang Rp 32 miliar, dan juga tidak membayar Royalti
sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih) dan Jaminan Reklamasi sebesar
Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih),serta Biaya CSR sebesar Rp
24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 5. Denda DHE (denda hasil ekspor)
sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi
dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta
lebih).
"Ini merupakan fitnah yang keji, karena tindak pidana
ini tidak pernah saya lakukan," ujar Yon Fredy saat membacakan pledoinya
Karena itu, lanjutnya, Yon Fredy mempertanyakan apa dasar
tuntutan JPU yang mempidana dirinya dengan kasus penggelapan karena lahan
tersebut adalah milik PT Lobindo Nusa Persada.
"Seharusnya yang melaporkan penggelapan adalah negara
karena sesuai UU barang tambang di kuasai negara, itupun jika memang ada
penggelapan. Tapi, nyatanya kan tidak ada, karena saat saya melakukan
penambangan ada Ijin dari Pemerintah," beber Yon Fredy.
Usai pembacaan pembelaan pribadi (Terdakwa-red) dilanjutkan
pembelaan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum terdakwa Jacobus Silaban., SH, dalam pledoi, yang dibacakan dihadapan
Hakim Ketua Zulfadly S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota Acep Sopian.
S. S.H., M.H., dan Afrizal S.H., M.H., serta Jaksa penuntut Umum (JPU) RD Akmal
S.H., Jacobus menuturkan, bahwa tuntutan JPU yang menuntut Yon Fredy alias
Anton dengan pidana 1, 6 tahun tidak beralasan, karena kasus tersebut merupakan
kasus perdata yang telah diputus Mahkamah Agung RI (MA-RI) dengan menyatakan
terdakwa Antonlah yang benar dan tidak bersalah. Menurut Jacobus tuntutan
pidana yang dilakukan oleh JPU terkesan dipaksakan dan mengaburkan dan
menghambat eksekusi putusan yang telah dijatuhkan oleh MA-RI.
Dalam kesimpulan pledoi dan permohonan, Jacobus memohon Majelis Hakim memutuskan perkara kliennya itu dengan menyatakan tidak bersalah, dan jikapun terbukti bersalah, hal tersebut bukan tindakan pidana, sehingga terdakwa dapat dibebaskan dari pidana. Karena menurutnya Anton adalah warga negara yang patut diapresiasi karena berjasa untuk mengungkap uang negara yang digelapkan oleh PT. Gandasari Resources sebesar Rp 100 miliar.
Sidang dengan agenda duplik (jawaban penuntut umum atas pledoi/pembelaan terdakwa) dari penuntut umum akan kembali digelar Selasa depan (14/2/17).
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar