![]() |
Yulia Menagis Saat Menyampaikan Pledoi |
Sebelum terdakwa menyampaikan
pembelaanya secara lisan, melalui PH nya yang ditunjuk Hakim Pengadilan Negeri
Batam membacakan pembelaan terdakwa. Dan menyatakan dala isi pledoinya, bahwa
terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulanginya kembali. Dimana hukuman yang
yang dituntut JPU, terlalu tinggi dan memohon pada majelis Hakim untuk dapat
meringankanya.
“Memohon pada Majelis Hakim yang
mulia meringankan hukuman terdakwa, sebagaimana yang dituntut JPU selama 20
tahun penjara,”baca PH terdakwa Eliswita, S.H.
Hal senada disampaikan oleh terdakwa
ratu narkotika jenis sabu, memohon pada Majelis Hakim untuk meringankan
hukumanya.
“Saya mengaku bersalah yang mulia,
mohon hukuman saya diringankan. Saya masih menghidupi keluarga dan anak saya,
yang sekarang tinggal di Medan,”sampainya Yulia sambil menahan air matanya.
Menanggapi pembelaan terdakwa dan PH
nya, JPU Martua menyatakan, karena dalam pledoi yang disampaikan terdakwa dan
PH nya mengaku bersalah. Maka kami dari Jaksa menanggapi secara lisan saja.
“Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
tetap pada Tuntutan,”ujar Jaksa Martua.
Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada
hari Selasa tanggal (7/3-2017) dengan agenda mendengarkan putusan yang
dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Magapul Malau didampingi Hakim anggota
Redite dan Yona Lamerosa.
Dipersidangan sebelumnya dengan
berkas terpisah terdakwa Rahmat bin Mansyur sudah di vonis oleh Majelis
Hakim selama 20 tahun kurungan penjara.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar